JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Harga tiket pesawat berpeluang turun setelah Kementerian Perhhubungan (Kemenhub) berdiskusi dengan berbagai pihak terkait.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana mengatakan, turunnya harga tiket peswat tersebut sebagai upaya untuk meringankan beban biaya perjalanan bagi masyarakat dalam menghadapi libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Menurutnya, pemerintah saat ini sedang melakukan penghitungan komprehensif terhadap biaya operasional setiap pesawat, termasuk berbagai beban yang menjadi faktor penentu harga tiket.
Berdasarkan hasil perhitungan awal dalam rapat terakhir, ada indikasi kuat bahwa harga tiket pesawat bisa mengalami turun sebelum masa liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Setelah hitung-hitungan kemarin, dari hasil rapat itu kemungkinan besar tiket pesawat akan turun,” kata Wamenhub Suntana, seperti dilansir Antara, Kamis (14/11/2025).
BACA JUGA:Tahun 2025, Harga Tiket Pesawat Domestik Akan Alami Kenaikan, Ini Penyebabnya
Wamenhub juga menyatakan bahwa pemerintah menargetkan penurunan harga tiket pesawat dapat terjadi sebelum periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, guna meringankan beban masyarakat dan meningkatkan aksesibilitas perjalanan liburan.
“Target kita itu (tiket pesawat turun sebelum Natal 2024 dan Tahun Baru 2025), sebagai kado Natal, Tahun Baru,” tuturnya.
Menurut Suntana, Kementerian Perhubungan saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perekonomian dan Kementerian Infrastruktur, sesuai arahan Presiden Prabowo, untuk mewujudkan target penurunan harga tiket ini.
Kemenhub juga telah mengadakan diskusi intensif dengan pihak maskapai guna membahas biaya operasional serta faktor-faktor lain yang mempengaruhi harga tiket pesawat di pasar.
“Dari Kementerian Perhubungan juga sebagai regulasi sudah mengundang dan berdiskusi dengan teman-teman dari pihak Airline. Udah kita lakukan,” tuturnya.
Meski belum diketahui seberapa besar penurunan harga tiket yang akan terjadi, pemerintah berkomitmen untuk mengurangi beban biaya transportasi bagi masyarakat.
Suntana juga menyatakan bahwa meskipun PPN akan naik menjadi 12 persen tahun depan, aturan itu menurutnya tetap fleksibel dan dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang langsung berdampak pada masyarakat.
(Aak)