BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Harga emas batangan Antam pada Jumat ini mengalami penurunan sebesar Rp10.000 per gram, dari Rp1.670.000 menjadi Rp1.660.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) juga turun menjadi Rp1.511.000 per gram.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:
- 0,5 gram: Rp880.000
- 1 gram: Rp1.660.000
- 2 gram: Rp3.260.000
- 3 gram: Rp4.865.000
- 5 gram: Rp8.075.000
- 10 gram: Rp16.095.000
- 25 gram: Rp40.112.000
- 50 gram: Rp80.145.000
- 100 gram: Rp160.212.000
- 250 gram: Rp400.265.000
- 500 gram: Rp800.320.000
- 1.000 gram: Rp1.600.600.000
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
(Budis)