BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan pada Senin, (28/10/2024).
Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp7.000 per gram, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.527.000.
Hal ini menandai penurunan setelah sebelumnya stabil di angka yang lebih tinggi, seiring dengan dinamika pasar global dan permintaan domestik.
Penurunan harga tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada harga jual kembali atau buyback. Harga buyback emas batangan pada Senin ini turun menjadi Rp1.377.000 per gram.
Ini berarti, bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali ke Antam, harga buyback yang akan mereka dapatkan adalah Rp1.377.000 per gram, sesuai dengan kondisi harga yang berlaku saat ini.
BACA JUGA: Update Harga Emas Antam Selasa 22 Oktober 2024
Detail Harga Emas Batangan Berdasarkan Pecahan
Antam menawarkan beberapa pilihan pecahan emas, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pembeli. Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan Antam pada Senin:
- Emas 0,5 gram: Rp813.500
- Emas 1 gram: Rp1.527.000
- Emas 2 gram: Rp2.994.000
- Emas 3 gram: Rp4.466.000
- Emas 5 gram: Rp7.410.000
- Emas 10 gram: Rp14.765.000
- Emas 25 gram: Rp36.787.000
- Emas 50 gram: Rp73.495.000
- Emas 100 gram: Rp146.912.000
- Emas 250 gram: Rp367.015.000
- Emas 500 gram: Rp733.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.467.600.000
Harga emas per gram akan lebih rendah jika pembelian dilakukan dalam jumlah besar. Hal ini karena harga emas per gram untuk pecahan besar seperti 1.000 gram berbeda dengan harga per gram pecahan kecil, di mana biaya produksi dapat ditekan.
Potongan Pajak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Pembelian emas batangan dari Antam tidak hanya mencakup harga jual, tetapi juga dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Besaran pajak ini adalah 0,45 persen dari total nilai transaksi bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian emas batangan ini disertai dengan bukti potong PPh 22 yang menunjukkan pemotongan pajak yang telah dilakukan.
Selain itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta juga dikenakan PPh 22.
Untuk transaksi buyback ini, tarif pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback, sehingga pemilik emas menerima jumlah yang telah dikurangi pajak sesuai dengan peraturan.
(Budis)