Harga Emas Antam Turun Rp2.000, Jadi Rp1.488.000 per Gram

Penulis: Budi

Spekulan Mengintai, BPKN: Masyarakat Diminta Berhati-hati Lakukan Investasi Emas
Ilustrasi.- Investasi Emas (Shutterstock)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada Selasa pagi (15/10).

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas turun sebesar Rp2.000, sehingga harga per gramnya kini menjadi Rp1.488.000.

Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan oleh Antam juga mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback berada di angka Rp1.338.000 per gram.

Harga buyback ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali emas oleh masyarakat kepada Antam.

Namun, dalam setiap transaksi buyback emas batangan, terutama dengan nominal lebih dari Rp10 juta, ada ketentuan pajak yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besaran pajaknya adalah 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari nilai total buyback.

BACA JUGA: Harga Emas Batangan Antam Naik Rp3.000 Menjadi Rp1.481.000 per Gram

Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan

Bagi yang tertarik membeli emas, berikut adalah harga beberapa pecahan emas batangan Antam yang tercatat pada Selasa, 15 Oktober 2024:

  • Emas 0,5 gram: Rp794.000
  • Emas 1 gram: Rp1.488.000
  • Emas 2 gram: Rp2.916.000
  • Emas 3 gram: Rp4.349.000
  • Emas 5 gram: Rp7.215.000
  • Emas 10 gram: Rp14.375.000
  • Emas 25 gram: Rp35.812.000
  • Emas 50 gram: Rp71.545.000
  • Emas 100 gram: Rp143.012.000
  • Emas 250 gram: Rp357.265.000
  • Emas 500 gram: Rp714.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.428.600.000

Pajak dalam Transaksi Pembelian Emas

Selain ketentuan pajak pada penjualan kembali emas, ada juga aturan pajak untuk pembelian emas. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Pajak ini juga akan dipotong langsung dari nilai pembelian, dan setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan adanya penurunan harga emas ini, masyarakat yang ingin berinvestasi emas memiliki kesempatan untuk membeli dengan harga yang lebih rendah, namun tetap perlu memperhatikan potongan pajak yang berlaku.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ahmad Dhani
Bongkar Oligarki Musik! Ahmad Dhani Sentil Anang dan Mafia di Balik Industri Musik RI
Warga Antre Scan Retina, Worldcoin Dipertanyakan Soal Keamanan Data
Warga Antre Scan Retina, Worldcoin Dipertanyakan Soal Keamanan Data
program vasektomi gratis
Cek, Cara Ikut Program Vasektomi Gratis 2025
Nana Mirdad
Nana Mirdad Kaget! Fitur Paylater Ternyata Mirip Pinjol, Data Bisa Kacau di BI Checking
Akhmad Marjuki
Tegas dan Dekat Warga, Akhmad Marjuki Fokus pada Infrastruktur dan Pelayanan Publik
Berita Lainnya

1

Dari Likuiditas ke Pinjol: Mengapa Masyarakat Memilih Pembiayaan Instan?

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Indonesia Pingpong League Kembali Digelar, Jadi Harapan Untuk Mengembalikan Kejayaan Tenis Meja Indonesia

5

Cek Fakta: Hoaks! Video "Hujan Api" di Israel Ternyata Perayaan Hari Jadi Klub Sepak Bola di Aljazair
Headline
Cek Longsor Sampah di TPA Sarimukti Herman
Gawat! Kapasitas TPA Sarimukti Cuma Sekitar Sebulan Lagi, Bandung Raya Tak Punya Pilihan
Persib Timnas Indonesia
Persib Bandung Kunci Gelar Juara Liga 1 Usai Persebaya Gagal Amankan Kemenangan
bayi dibuang
Sejoli Terekam Buang Bayi di Jatinegara Kaum, Netizen: Mau Enaknya, Nggak Mau Anaknya!
francesco-bagnaia-ducati-team-1-4197437430
Francesco Bagnaia di Bawah Tekanan, Ducati Minta Sang Juara Tampil Lebih Garang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.