Harga Emas Antam Turun Rp2.000, Jadi Rp1.488.000 per Gram

Penulis: Budi

Spekulan Mengintai, BPKN: Masyarakat Diminta Berhati-hati Lakukan Investasi Emas
Ilustrasi.- Investasi Emas (Shutterstock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada Selasa pagi (15/10).

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas turun sebesar Rp2.000, sehingga harga per gramnya kini menjadi Rp1.488.000.

Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan oleh Antam juga mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback berada di angka Rp1.338.000 per gram.

Harga buyback ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali emas oleh masyarakat kepada Antam.

Namun, dalam setiap transaksi buyback emas batangan, terutama dengan nominal lebih dari Rp10 juta, ada ketentuan pajak yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besaran pajaknya adalah 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari nilai total buyback.

BACA JUGA: Harga Emas Batangan Antam Naik Rp3.000 Menjadi Rp1.481.000 per Gram

Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan

Bagi yang tertarik membeli emas, berikut adalah harga beberapa pecahan emas batangan Antam yang tercatat pada Selasa, 15 Oktober 2024:

  • Emas 0,5 gram: Rp794.000
  • Emas 1 gram: Rp1.488.000
  • Emas 2 gram: Rp2.916.000
  • Emas 3 gram: Rp4.349.000
  • Emas 5 gram: Rp7.215.000
  • Emas 10 gram: Rp14.375.000
  • Emas 25 gram: Rp35.812.000
  • Emas 50 gram: Rp71.545.000
  • Emas 100 gram: Rp143.012.000
  • Emas 250 gram: Rp357.265.000
  • Emas 500 gram: Rp714.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.428.600.000

Pajak dalam Transaksi Pembelian Emas

Selain ketentuan pajak pada penjualan kembali emas, ada juga aturan pajak untuk pembelian emas. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Pajak ini juga akan dipotong langsung dari nilai pembelian, dan setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan adanya penurunan harga emas ini, masyarakat yang ingin berinvestasi emas memiliki kesempatan untuk membeli dengan harga yang lebih rendah, namun tetap perlu memperhatikan potongan pajak yang berlaku.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
uji emisi kendaraan
Proses Cepat, DLH Jakarta Buka Uji Emisi Kendaraan Gratis
byd pse
BYD Terdeteksi Belum Terdaftar PSE Privat, Bisa Terancam Sanksi
Efisiensi Cimahi Tuai Kritik
Efisiensi Anggaran di Kota Cimahi Tuai Kritik, Dianggap Korbankan Program Pro Rakyat
Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Coba Masuk Makkah, Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Tim Gabungan Hadapi Kendala Evakuasi Korban Akibat Longsor Susulan di Gunung Kuda Cirebon Kerap Terjadi
19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon
Berita Lainnya

1

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

2

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

3

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
tersangka longsor gunung kuda cirebon
Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Resmi Tersangka!
Tawuran pelajar Indramayu
Tawuran Pelajar Indramayu, 1 Orang Asal Losarang Luka Parah: Diawali Saling Ejek di Media Sosial
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.