Harga Emas Antam Turun Rp2.000, Jadi Rp1.488.000 per Gram

Harga Emas Antam
(Ilustrasi. Shutterstock)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada Selasa pagi (15/10).

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas turun sebesar Rp2.000, sehingga harga per gramnya kini menjadi Rp1.488.000.

Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan oleh Antam juga mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback berada di angka Rp1.338.000 per gram.

Harga buyback ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali emas oleh masyarakat kepada Antam.

Namun, dalam setiap transaksi buyback emas batangan, terutama dengan nominal lebih dari Rp10 juta, ada ketentuan pajak yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besaran pajaknya adalah 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari nilai total buyback.

BACA JUGA: Harga Emas Batangan Antam Naik Rp3.000 Menjadi Rp1.481.000 per Gram

Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan

Bagi yang tertarik membeli emas, berikut adalah harga beberapa pecahan emas batangan Antam yang tercatat pada Selasa, 15 Oktober 2024:

  • Emas 0,5 gram: Rp794.000
  • Emas 1 gram: Rp1.488.000
  • Emas 2 gram: Rp2.916.000
  • Emas 3 gram: Rp4.349.000
  • Emas 5 gram: Rp7.215.000
  • Emas 10 gram: Rp14.375.000
  • Emas 25 gram: Rp35.812.000
  • Emas 50 gram: Rp71.545.000
  • Emas 100 gram: Rp143.012.000
  • Emas 250 gram: Rp357.265.000
  • Emas 500 gram: Rp714.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.428.600.000

Pajak dalam Transaksi Pembelian Emas

Selain ketentuan pajak pada penjualan kembali emas, ada juga aturan pajak untuk pembelian emas. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Pajak ini juga akan dipotong langsung dari nilai pembelian, dan setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan adanya penurunan harga emas ini, masyarakat yang ingin berinvestasi emas memiliki kesempatan untuk membeli dengan harga yang lebih rendah, namun tetap perlu memperhatikan potongan pajak yang berlaku.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
A2B385D5-26CA-4B12-B021-F912EBCCAE9D
Dejan/Gloria Kembali Dipasangkan untuk Malaysia Open 2025
Perasaan Zalnando Setelah Berlatih Kembali Bersama Persib
Perasaan Zalnando Setelah Berlatih Kembali Bersama Persib
Korupsi Rp 15 Miliar
Korupsi Rp15 Miliar, Kepala Dinas Disbud Jakarta Jadi Tersangka
Desa Sukorejo Banyuwangi
Gegara Protes Warga, Penjaringan Perangkat Desa Sukorejo Dibatalkan
Drama Korea
5 OST Drama Korea When The Phone Rings, Wajib Masuk Daftar Putar!
Berita Lainnya

1

Stikom Bandung Batalkan 233 Lulusannya pada Periode 2018-2023

2

Potret Silaturahmi Wamendes PDTT Bersama Pengurus Nasional Forum Pesantren Salafiyyah

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Komisaris First Media Teguh Pudjowigoro Meninggal Dunia

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Real Madrid Bawa Pulang Kemenangan setelahTaklukan Valencia 2-1
Real Madrid Bawa Pulang Kemenangan setelah Taklukan Valencia 2-1
Proliga 2025 Prioritaskan Pemain Lokal
Kuota Pemian Asing DIbatasi, Proliga 2025 Prioritaskan Pemain Lokal
AC Milan Bungkam Juventus
Bungkam Juventus 1-2, AC Milan Bertemu Inter Milan di Final Supercoppa Italiana 2024
Proliga 2025 Yogya Falcons Ditundukkan Jakarta Electric PLN
Proliga 2025, Yogya Falcons Ditundukkan Jakarta Electric PLN

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.