Harga Emas Antam Turun Rp2.000, Jadi Rp1.488.000 per Gram

Harga Emas Antam
(Ilustrasi. Shutterstock)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada Selasa pagi (15/10).

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas turun sebesar Rp2.000, sehingga harga per gramnya kini menjadi Rp1.488.000.

Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan oleh Antam juga mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback berada di angka Rp1.338.000 per gram.

Harga buyback ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali emas oleh masyarakat kepada Antam.

Namun, dalam setiap transaksi buyback emas batangan, terutama dengan nominal lebih dari Rp10 juta, ada ketentuan pajak yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besaran pajaknya adalah 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari nilai total buyback.

BACA JUGA: Harga Emas Batangan Antam Naik Rp3.000 Menjadi Rp1.481.000 per Gram

Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan

Bagi yang tertarik membeli emas, berikut adalah harga beberapa pecahan emas batangan Antam yang tercatat pada Selasa, 15 Oktober 2024:

  • Emas 0,5 gram: Rp794.000
  • Emas 1 gram: Rp1.488.000
  • Emas 2 gram: Rp2.916.000
  • Emas 3 gram: Rp4.349.000
  • Emas 5 gram: Rp7.215.000
  • Emas 10 gram: Rp14.375.000
  • Emas 25 gram: Rp35.812.000
  • Emas 50 gram: Rp71.545.000
  • Emas 100 gram: Rp143.012.000
  • Emas 250 gram: Rp357.265.000
  • Emas 500 gram: Rp714.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.428.600.000

Pajak dalam Transaksi Pembelian Emas

Selain ketentuan pajak pada penjualan kembali emas, ada juga aturan pajak untuk pembelian emas. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Pajak ini juga akan dipotong langsung dari nilai pembelian, dan setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan adanya penurunan harga emas ini, masyarakat yang ingin berinvestasi emas memiliki kesempatan untuk membeli dengan harga yang lebih rendah, namun tetap perlu memperhatikan potongan pajak yang berlaku.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Road trip
Cek, 6 Alasan Kenapa Harus Cobain Road Trip
Jalan raya road trip
Seru Banget! Ini 5 Jalan Raya Terpanjang untuk Road Trip
Hobi wanita traveling
Tips Aman Bagi Wanita yang Hobi Traveling
Teh Celup
Enaknya Menikmati 3 Pilihan Teh Celup Ini!
Makanan menyehatkan mata
7 Makanan yang Menyehatkan Mata
Berita Lainnya

1

Peduli Terhadap Petani Disabilitas, Mahasiswa UHS Gelar "Suara untuk Kesetaraan"

2

Saat Gas LPG Melon Langka, Pemerintah Beberkan Sejumlah Alasan?

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Buntut Pemerasan WNA Tiongkok, 30 Pejabat Imigrasi Soetta Dicopot
Headline
Naturalisasi terbaru - Komisi XIII DPR - PSSI
Komisi XIII DPR Setujui Naturalisasi Terbaru 3 Calon Pemain Timnas Indonesia
pelantikan kepala daerah-5
DPR Panggil Tito Karnavian Soal Diundurnya Pelantikan Kepala Daerah
Kemenhub Berencana Operasikan Water Taxi dan Sea Plane
Kemenhub Berencana Operasikan Water Taxi dan Sea Plane di Sejumlah Sentra Pariwisata
Polisi Semarang Jadi Tersangka
Peras Remaja di Pantai Marina, Polisi Semarang Jadi Tersangka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.