BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia mengalami kenaikan sebesar Rp4.000 per gram. Harga emas Antam naik dari Rp1.620.000 per gram menjadi Rp1.624.000 per gram pada Sabtu ini.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan dan kini berada di angka Rp1.475.000 per gram.
Ketentuan Pajak pada Transaksi Emas
Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual emas.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, yaitu:
- 0,45 persen untuk pemegang NPWP.
- 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Harga Emas Batangan Antam per Sabtu
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:
- 0,5 gram: Rp862.000
- 1 gram: Rp1.624.000
- 2 gram: Rp3.188.000
- 3 gram: Rp4.757.000
- 5 gram: Rp7.895.000
- 10 gram: Rp15.735.000
- 25 gram: Rp39.212.000
- 50 gram: Rp78.345.000
- 100 gram: Rp156.612.000
- 250 gram: Rp391.265.000
- 500 gram: Rp782.320.000
- 1.000 gram: Rp1.564.600.000
Kenaikan harga emas ini mencerminkan dinamika pasar logam mulia yang terus berfluktuasi. Para investor disarankan untuk memperhatikan perkembangan harga serta kebijakan pajak sebelum melakukan transaksi.
(Budis)