JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Tim kuasa hukum sekaligus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yakni Ronny Talapessy, menyampaikan agar kasus yang menimpa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), menjadi peristiwa terakhir dari dugaan kriminalisasi yang bermotif politik.
Hal itu, ia utarakan menjelang pembacaan putusan perkara suap dan dugaan upaya menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku yang menyeret kliennya itu sebagai terdakwa.
“Cukup lah saudara Tom Lembong yang minggu lalu diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini,” kata Ronny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Ronny menekankan pentingnya mencegah kriminalisasi serupa terjadi kembali terhadap mereka yang memperjuangkan nilai-nilai demokrasi serta berani menyampaikan kritik terhadap hukum.
“Jangan sampai terjadi lagi kriminalisasi politik hukum terhadap orang-orang yang memperjuangkan demokrasi dan terhadap orang-orang bersikap kritis terhadap hukum dan demokrasi,” ujarnya.
Ia menilai bahwa persidangan yang dijalani Hasto merupakan bagian dari perjalanan panjang PDI-P dalam membuktikan komitmennya menjaga demokrasi di Indonesia.
Ronny mengungkapkan bahwa sejak 4 Juli 2024, Hasto mulai mendapat panggilan dari aparat penegak hukum karena menyuarakan kritik secara terbuka terkait pelaksanaan pemilu yang dianggap tidak berjalan secara adil.
Salah satu kritik utama yang dilontarkan Hasto, menurut Ronny, berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai calon wakil presiden.
“Ketika kami PDI-P bersikap bersama rakyat memperjuangkan demokrasi, di situlah mulai banyak kriminalisasi kepada anggota partai dan puncaknya kepada Sekjen PDI-P Mas Hasto,” tutur Ronny.
Dalam proses hukum yang berlangsung selama beberapa bulan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim kuasa hukum Hasto terlibat dalam perdebatan sengit, mulai dari tahap pembuktian, penuntutan, hingga pleidoi, replik, dan duplik.
Jaksa KPK meyakini bahwa Hasto menghalangi jalannya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 8 Januari 2020 dan menyebabkan Harun Masiku berhasil melarikan diri. Hasto diduga menyuruh Harun, melalui perantara, untuk merendam ponselnya agar tak dapat disita.
Selain itu, Hasto juga dituduh memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam ponsel menjelang pemeriksaannya di KPK pada 10 Juni 2024. Jaksa juga menduga Hasto turut memberikan dana talangan terkait uang suap dari Harun Masiku. Dari nilai total Rp 1,5 miliar yang direncanakan, baru Rp 400 juta yang terealisasi.
Atas dugaan tersebut, jaksa menuntut Hasto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan kurungan pengganti enam bulan jika denda tak dibayar.
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto membantah seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa. Mereka menilai tidak ada satu pun saksi dalam persidangan yang secara langsung menyatakan keterlibatan Hasto dalam praktik suap yang menyeret nama Harun Masiku. Pihak Hasto juga menuduh jaksa telah menyelundupkan fakta hukum dengan menghadirkan penyidik dan penyelidik sebagai saksi.
(Saepul)