BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Media dilarang untuk siaran langsung, atau live streaming sidang Tom Lembong, terkait dugaan korupsi impor gula. Hal demikian, disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika sebelum sebelum memulai pemeriksaan.
“Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan silakan diliput ya,” kata Hakim Dennie di ruang sidang, Kamis (20/3/2025).
Hakim Dennie, memohon maaf media memahami terkiat larangan melakukan siaran langsung.
“Namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya teman-teman dari media, dari wartawan,” tutur dia.
Namun, Hakim Dennie tidak menjelaskan lebih lanjut perihal alasan dilarangnya media menyiarkan secara langsung.
BACA JUGA:
Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp515 miliar
Ikuti Sidang Perdana Tom Lembong, Anies Baswedan Hadir di PN Jakpus
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Atas perbuatannya, Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47.
(Virdiya/Aak)