Hakim Kabulkan Pengajuan Perubahan Nama Komeng, Alasannya Demi Ini

Penulis: Masnur

komeng
Komedian Alfiansyah Bustami alias Komeng (dua kanan) mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI dapil Jawa Barat ke kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Sabtu (13/4/2023). (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BOGOR, TM.ID: Permohonan yang diajukan oleh komedia senior ke  Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikabulkan oleh hakim.

Komeng mengajukan pergantian nama. Alasannya untuk keperluan pencalonan dirinya di DPD RI dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Menurut Humas PN Kelas IA Cibinong, Amran S Herman, mengatakan kalau permohonan pergantian nama dari Komeng sudah dikabulkan hakim di bulan Mei 2023 lalu.

Pemilik nama asli Alfiansyah Bustami menggunakan nama panggung “Komeng” di bagian akhir Namanya. Sehingga Namanya jadi ‘Alfiansyah Bustami Komeng’.

“Dikabulkan oleh hakim, menambahkan nama Komeng di belakangnya,” kata Amran.

BACA JUGA: Komeng Daftar jadi Bakal Calon DPD Dapil Jabar

Menurutnya alasan Komeng menambahkan namanya karena misinya untuk maju dalam Pileg 2024 bisa lancar.

Pergantian nama itu menjadi salah satu cara dalam memudahkan masyarakat untuk mengenal Komeng, termasuk ketika hari pencoblosan.

“Kepentingannya mau jadi caleg. (Dia) mau jadi DPD,” terangnya.

Perlu diketahui kalau Komeng mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat tanggal 13 Mei 2023, untuk maju sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dari Daerah Pemilihan Jabar.

Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok menyebutkan kalau Komeng seorang warga yang tercatat berdomisili di Bogor. Dia sudah melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum melakukan pendaftaran.

BACA JUGA: KAI Bagikan Diskon 20 Persen untuk Mudik Lebih Awal

“Bakal calon yang melakukan pendaftaran itu menyerahkan dokumen persyaratan, berupa surat keterangan kelakuan baik yang paling penting dari kepolisian, surat keterangan tidak dipidana secara hukum dari pengadilan, kesehatan jasmani dan rohani dan narkotika dan kelengkapan lainnya,” jelas Rifqi.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Narkotika ekstasi
Satresnarkoba Bekasi Ungkap Produksi Ekstasi Kapsul, Sita 14 Ribu Butir
Siswa SMA terjebak kursi
Terjebak di Kerangka Kursi Rusak, Siswa SMA di Sumedang Panggil Damkar
Pelajar kritik jam malam
Pelajar Bekasi Kritik Kebijakan Jam Malam 'Tidak Semua yang Keluar Malam Negatif'
Spanyol vs Prancis
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Semifinal UEFA Nations League 2024/2025
Covid-19
KDM Tanggapi Covid-19 'Kita Sudah Terlatih'
Berita Lainnya

1

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

2

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

3

Greenpeace Sebut Tambang Nikel Ancam Laut Raja Ampat, Begini Respon Bahlil

4

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

5

Creative Workshop JNE Content Competition "Inspirasi Tanpa Batas" Disambut Semangat Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana
Headline
Kawah Timbang Gunung Dieng Alami Peningkatan Suhu dan Konsentrasi Gas CO2, Masyarakat Waspada
Kawah Timbang Gunung Dieng Alami Peningkatan Suhu dan Konsentrasi Gas CO2, Masyarakat Waspada
Gunung Tangkuban Parahu
Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan
BMKG Prakirakan Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Hari Ini
BMKG Prakirakan Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Hari Ini
Portugal
Portugal Lolos ke Final UEFA Nations League 2024/2025 usai Bungkam Jerman 2-1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.