BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Eman Sulaeman, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan meminta tanggapan ke pihak kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar sebelum membuat keputusan yang akan dibacakan pada Senin 8 Juli 2024.
Permintaan itu dilontarkan Eman saat sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan dengan agenda penyerahan berkas kesimpulan dari masing-masing pihak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Jumat 5 Juli 2024.
“Silakan, barangkali ada masukan atau kritikan membangun untuk saya selama memimpin persidangan,” kata Eman dalam persidangan.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menjadi pihak pertama yang merespon permintaan tersebut.Tanggapan diwakili oleh Insank Nasruddin.
Insank mengapresiasi sikap Eman selama memimpin persidangan dan menilai Eman telah memimpin secara profesional.
“Kami selaku pemohon menilai sidang ini yang mulia memimpin sidang ini dengan Arif dan bijaksana, betul-betul memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menggali setiap pertanyaan,” ujar Insank.
Sementara itu, Tim Hukum Polda Jabar yang diwakili Kombes pol Nurhadi Handayani melontarkan hal serupa.
“Kami merasakan sidang sangat bagus, yang mulia memberikan kesempatan dan hak-haknya kepada pemohon dan termohon, semoga yang mulia dapat memutuskan seadil-adilnya,” ujar Nurhadi.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Pegi Sebut Saksi Ahli Pidana dari Polda Jabar Tak Independen
Usai tanggapan tersebut, Eman kemudian menutup persidangan untuk kemudian dilanjutkan pada hari Senin 8 Juli 2024 dengan agenda membaca keputusan hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan.
“Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan,” tandas Eman.
(Cesar/Usk)