Hakim AS Menolak Gugatan X Corp Terhadap Israel, Kenapa?

Gugatan X Corp
(Pinterest)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID  — Hakim Distrik di San Francisco, William Alsup, telah menolak gugatan yang X Corp ajukan, perusahaan media sosial yang Elon Musk miliki, terhadap perusahaan pengumpul data Israel, Bright Data Ltd.

X Corp menggugat Bright Data Ltd dengan tuduhan menyalin dan menjual konten secara ilegal. Serta menjual alat yang memungkinkan orang lain menyalin dan menjual konten dari platform media sosial.

Dalam putusannya, Hakim Alsup menyatakan bahwa X Corp tidak dapat membuktikan bahwa Bright Data Ltd melanggar perjanjian pengguna dengan mengambil data tanpa izin.

Hakim juga menyatakan bahwa penggunaan alat pengambilan data pada dasarnya bukanlah tindakan penipuan. Serta memberikan kebebasan kepada perusahaan media sosial untuk mengatur penggunaan data publik. Hal ini mencegah terjadinya monopoli informasi.

Hakim juga menyatakan bahwa X Corp tidak memiliki hak de facto atas kepemilikan hak cipta terhadap konten yang pengguna X Corp sediakan secara publik, mengutip Reuters.

Pengacara X Corp belum memberikan komentar mengenai putusan ini. Or Lenchner, CEO Bright Data, menyambut baik putusan ini dan menyatakan bahwa ini adalah kemenangan bagi Bright Data.

BACA JUGA : Elon Musk Tertekan, Starlink Lumpuh Dihajar Badai Matahari

Juga menegaskan bahwa informasi publik di web adalah milik semua orang. Ia juga menyatakan bahwa upaya untuk menolak akses publik akan selalu gagal.

Hakim Alsup menyatakan bahwa gugatan X Corp dapat mencoba mengubah keluhannya dengan mengajukan tuntutan ganti rugi atas pelanggaran kontrak dan penyelewengan. X Corp menggugat Bright Data pada bulan Juli tahun sebelumnya.

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID -- Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor minyak dan gas (migas) demi kepentingan rakyat.
Prabowo Bertekad Berantas Korupsi Migas, dr. Ali Mahsun ATMO: Tata Kelola dan Subsidi Harus Dirombak Total
Bank Emas Respon OJK-Antam
Bank Emas Diresmikan, Begini Respon OJK-Antam
Suami Asri Welas
Asri Welas Ungkap Fakta Mengejutkan: 17 Tahun Menikah, Tak Mengenal Sosok Suami
Arsenal
Catatan Menarik Nottingham Forest vs Arsenal, The Gunners Mandul
Kapasitas Periset Indonesia
Memanfaatkan Kekayaan Hayati, BRIN Tingkatkan Kapasitas Periset Indonesia Kembangkan Obat Penyakit Infeksi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

4

Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
55 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah Terjadi di Kampung Margamulya Tasikmalaya
90 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Margamulya Tasikmalaya
Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Ramadan Nanti, Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.