JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 terancam tidak berjalan optimal seiring semakin sempitnya waktu operasional yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi. Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menilai kondisi saat ini berisiko tinggi karena sistem pelunasan dan pencairan dana jamaah belum sepenuhnya siap.
Juru Bicara Tim 13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik, menyebut kendala utama terletak pada belum cairnya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Padahal, dana tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran layanan haji di Arab Saudi.
“Waktu kami sangat terbatas, sementara dana jamaah masih berada di BPKH. Ini menghambat PIHK dalam mengeksekusi kontrak layanan,” ujar Firman dikutip dari Antara, Kamis (1/1/2025).
Hingga kini, kepastian jumlah jamaah Haji Khusus yang akan berangkat juga belum final. Masih terdapat sisa kuota dengan batas waktu pelunasan yang kian mendesak, seiring ketatnya linimasa operasional yang telah ditetapkan otoritas haji Arab Saudi.
Firman memaparkan, seluruh setoran awal jamaah Haji Khusus sebesar 8.000 dolar AS per orang masih tersimpan di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kondisi ini membuat PIHK kesulitan membayar kontrak layanan penting, seperti akomodasi, transportasi darat, hingga layanan Armuzna.
Sejumlah tenggat krusial pun tak bisa ditawar. Penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna harus diselesaikan paling lambat 4 Januari 2026. Selanjutnya, transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat wajib rampung pada 20 Januari 2026, sementara batas akhir penyelesaian kontrak keseluruhan jatuh pada 1 Februari 2026.
Baca Juga:
Arab Saudi Luncurkan Kartu Pintar Nusuk Khusus Jemaah Haji!
Jika melewati batas waktu tersebut, PIHK tidak lagi dapat melakukan kontrak layanan melalui sistem Masar Nusuk. Akibatnya, proses penerbitan visa haji otomatis terhenti dan keberangkatan jamaah dipastikan gagal.
Menurut Firman, jadwal operasional tersebut sebenarnya telah diumumkan Kerajaan Arab Saudi sejak 8 Juni 2025. Namun, proses pelunasan Haji Khusus di Indonesia baru dimulai pada 25 November 2025, setelah terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah pascapengesahan UU Nomor 14 Tahun 2025.
Selain soal waktu, mekanisme pencairan PK melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) juga dinilai belum siap secara operasional. Kondisi ini dinilai memicu tekanan likuiditas bagi PIHK, meningkatkan risiko operasional, serta berpotensi mengganggu layanan kepada jamaah.
Tim 13 Asosiasi pun menyampaikan rekomendasi agar pemerintah segera melakukan percepatan dan penyederhanaan pencairan dana, menyelaraskan kebijakan keuangan dengan jadwal Arab Saudi, serta membuka dialog teknis darurat antara Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, dan asosiasi PIHK.
“Kondisi ini bukan hanya berisiko membuat kuota tidak terserap, tetapi juga dapat mencederai reputasi tata kelola haji Indonesia. Padahal selama ini kuota Haji Khusus selalu terserap penuh,” kata Firman.










