Hadapi Kenaikan PPN 12% Pemerintah Beri 3 Tameng Ini Untuk Pekerja!

Penulis: Anisa

kenaikan PPN 12%-4
(serikat pekerja nasional)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan mengabaikan perlindungan pekerja. Terutama untuk pekerja yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.

“Kenaikan PPN adalah bagian dari kebijakan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mengusung prinsip keadilan. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” kata Yassierli, Sabtu (20/12/2024).

Berikut ini Jaminan Pemerintah soal dampak kenaikan PPN 12%

1. Pegawai Bergaji hingga Rp 10 Juta Bebas PPh

Untuk sektor padat karya sendiri, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.

2. Iuran JKK Diskon 50%

Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50%. Diskon selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.

3. Program JKP

Selanjutnya bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60% flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp 2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.

“Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” ujar Yassierli.

Menurutnya, kebijakan-kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

BACA JUGA: Daftar Game Online yang Kena Kenaikan PPN 12%

Selain itu, pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan pelindungan sosial. Sehingga, dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kabupaten Bandung Barat ganti nama
Bandung Barat Terkesan Cuma Nama Arah Mata Angin, Perlukah Diganti?
produksi gabah subang
Subang Lampaui Target Produksi Gabah, Rekor Tertinggi se-Jabar
Dampak Positif dan Negatif AI
Mark Zuckerberg Rekrut Jenius AI Dunia dengan Gaji Rp13 Miliar per Bulan
Sadar Pajak
Sadar Pajak, Bukti Cinta Pada Bangsa dan Negara
Karawang Desa
Pemkab Karawang Wajibkan Transaksi Nontunai di Desa
Berita Lainnya

1

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

2

Gunung Semeru Erupsi Tinggi Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Tidak Beraktivitas di Sektor Tenggara Besuk Kobokan

3

Penggalian Kabel Bawah Tanah di Bandung Kini Pakai Teknologi Canggih, Jalan Mulus Tanpa Macet

4

Tata Cara Memilih Pemain Untuk Mengisi Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025

5

Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH
Headline
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Di Tengah Ketegangan dengan Israel Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Di Tengah Ketegangan dengan Israel, Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Sampah Monju - Instagram Sekda Jabar Herman Suryatman jpg
Tumpukan Sampah dan Bau Busuk 'Hiasi' Area Monju, Sekda Jabar Panik: "Era pisan!"
Tiga TPA Resmi Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan
Tiga TPA Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.