Gus Samsudin Tersangka Ajaran Sesat Tukar Pasangan di Ditangkap

Gus Samsudin Tersangka Ajaran Sesat Tukar Pasangan
Samsudin Tersangka Ajaran Sesat Tukar Pasangan (tribratanews)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Gus Samsudin di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus konten menyesatkan ‘tukar pasangan’ yang viral beberapa waktu lalu oleh, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim)

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto menuturkan konstruksi peristiwa telah diperoleh oleh penyidik.  Gus Samsudin kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimsus.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, menyatakan bahwa  Samsudin dijerat dengan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5.

Charles menegaskan bahwa Gus Samsudin telah membuat informasi yang meresahkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat. “Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” tegasnya seperti dikutip dari Antara

BACA JUGA: Ajaran Sesat Ponpes Al Kafiyah Sumut, Cuma Konten atau Sungguhan?

Berperan Sebagai Pembuat Konten

Dalam kasus ini, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat konten menyesatkan. Dia mengakui kepada penyidik bahwa dia membuat konten tersebut agar menjadi viral dan dilihat oleh banyak orang di YouTube.

Charles juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini akan ada calon tersangka lain, tetapi peran mereka masih dalam tahap penyelidikan. “Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya.

“Membantu Gus Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat,” ujarnya.

Meminta Pendapat Ahli Agama dan Pidana

Di sisi lain, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berencana untuk meminta pendapat ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.

Charles juga menegaskan bahwa meskipun konten tersebut merupakan fiksi, skenario, atau sandiwara, hal tersebut tidak dapat diterima karena dapat menimbulkan kekhawatiran dan kerusuhan di masyarakat.

“Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat,” tuturnya.

Konten video yang dibuat oleh Gus Samsudin tentang tukar pasangan suami istri menunjukkan seorang lelaki yang berpakaian seperti pemuka agama Islam lengkap dengan surban dan seorang perempuan yang bercadar.

Dalam video tersebut, lelaki tersebut menyatakan bahwa pertukaran pasangan suami istri diizinkan secara hukum, dengan syarat bahwa keduanya memiliki perasaan saling menyukai.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
makan bergizi gratis-13
Dapat Modal Hingga Rp500 Juta, Ini Syarat UMKM Mitra Makan Bergizi Gratis
makan bergizi gratis-12
Buntut Kritik Siswa, Deddy Corbuzier Terancam Hukuman Disiplin Militer
Tyronne del Pino Tatap Optimis Duel Kontra PSM Makassar
Tyronne del Pino Tatap Optimis Duel Kontra PSM Makassar
Gervane Kastaneer: Lebih Fisikal
Sepakbola Indonesia Mirip Dengan Curacao, Gervane Kastaneer: Lebih Fisikal
PSKC Cimahi Sudah Siapkan Kejutan
Hadapi Bhayangkara FC, PSKC Cimahi Sudah Siapkan Kejutan
Berita Lainnya

1

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

2

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
Headline
Barcelona Berhasil Tekuk Valenvia 7-1 di Camp Nou
Telak, Barcelona Berhasil Tekuk Valencia 7-1 di Camp Nou
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Januari 2025
Proliga 2025 Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
Hasil Proliga 2025: Kandaskan Livin Mandiri, Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang, Dua Gol Menit Akhir jadi Penentu

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.