Gus Samsudin Tersangka Ajaran Sesat Tukar Pasangan di Ditangkap

Penulis: usamah

Gus Samsudin Tersangka Ajaran Sesat Tukar Pasangan
Samsudin Tersangka Ajaran Sesat Tukar Pasangan (tribratanews)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Gus Samsudin di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus konten menyesatkan ‘tukar pasangan’ yang viral beberapa waktu lalu oleh, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim)

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto menuturkan konstruksi peristiwa telah diperoleh oleh penyidik.  Gus Samsudin kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimsus.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, menyatakan bahwa  Samsudin dijerat dengan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5.

Charles menegaskan bahwa Gus Samsudin telah membuat informasi yang meresahkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat. “Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” tegasnya seperti dikutip dari Antara

BACA JUGA: Ajaran Sesat Ponpes Al Kafiyah Sumut, Cuma Konten atau Sungguhan?

Berperan Sebagai Pembuat Konten

Dalam kasus ini, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat konten menyesatkan. Dia mengakui kepada penyidik bahwa dia membuat konten tersebut agar menjadi viral dan dilihat oleh banyak orang di YouTube.

Charles juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini akan ada calon tersangka lain, tetapi peran mereka masih dalam tahap penyelidikan. “Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya.

“Membantu Gus Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat,” ujarnya.

Meminta Pendapat Ahli Agama dan Pidana

Di sisi lain, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berencana untuk meminta pendapat ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.

Charles juga menegaskan bahwa meskipun konten tersebut merupakan fiksi, skenario, atau sandiwara, hal tersebut tidak dapat diterima karena dapat menimbulkan kekhawatiran dan kerusuhan di masyarakat.

“Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat,” tuturnya.

Konten video yang dibuat oleh Gus Samsudin tentang tukar pasangan suami istri menunjukkan seorang lelaki yang berpakaian seperti pemuka agama Islam lengkap dengan surban dan seorang perempuan yang bercadar.

Dalam video tersebut, lelaki tersebut menyatakan bahwa pertukaran pasangan suami istri diizinkan secara hukum, dengan syarat bahwa keduanya memiliki perasaan saling menyukai.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Selebgram Malaysia
Selebgram Malaysia Ceraikan Istri saat Siaran Langsung
hq720 (6)
OPPO Reno14 Series, Dibekali Kamera 50MP dengan Baterai Super Jumbo, Konten Kreator Merapat!
AION V
Aion Minta Maaf Pengiriman Aion V Mundur, Kompensasi Sesuai?
chery tiggo 8 csh
Chery Tiggo 8 CSH Meluncur di Indonesia, Konsumsi BBM Bikin Jarang Bolak-balik SPBU!
Xiaomi Fitur
Tak Lagi Bergantung pada Qualcomm, Xiaomi Produksi Chip Sendiri
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

5

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
Manchester United
Link Live Streaming Chelsea vs Manchester United Premier League Selain Yalla Shoot
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
skandal kades sekdes
Heboh Dugaan Skandal Kades dan Sekdes, Bupati Lamongan Tak Segan Beri Sanksi!
pdip dedi mulyadi
Fraksi DPRD PDIP Jabar Tuntut Klarifikasi Dedi Mulyadi: Bukan Hanya KDM yang Ingin Maju!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.