Gus Samsudin Tersangka Ajaran Sesat Tukar Pasangan di Ditangkap

Gus Samsudin Tersangka Ajaran Sesat Tukar Pasangan
Samsudin Tersangka Ajaran Sesat Tukar Pasangan (tribratanews)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Gus Samsudin di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus konten menyesatkan ‘tukar pasangan’ yang viral beberapa waktu lalu oleh, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim)

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto menuturkan konstruksi peristiwa telah diperoleh oleh penyidik.  Gus Samsudin kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimsus.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, menyatakan bahwa  Samsudin dijerat dengan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5.

Charles menegaskan bahwa Gus Samsudin telah membuat informasi yang meresahkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat. “Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” tegasnya seperti dikutip dari Antara

BACA JUGA: Ajaran Sesat Ponpes Al Kafiyah Sumut, Cuma Konten atau Sungguhan?

Berperan Sebagai Pembuat Konten

Dalam kasus ini, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat konten menyesatkan. Dia mengakui kepada penyidik bahwa dia membuat konten tersebut agar menjadi viral dan dilihat oleh banyak orang di YouTube.

Charles juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini akan ada calon tersangka lain, tetapi peran mereka masih dalam tahap penyelidikan. “Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya.

“Membantu Gus Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat,” ujarnya.

Meminta Pendapat Ahli Agama dan Pidana

Di sisi lain, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berencana untuk meminta pendapat ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.

Charles juga menegaskan bahwa meskipun konten tersebut merupakan fiksi, skenario, atau sandiwara, hal tersebut tidak dapat diterima karena dapat menimbulkan kekhawatiran dan kerusuhan di masyarakat.

“Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat,” tuturnya.

Konten video yang dibuat oleh Gus Samsudin tentang tukar pasangan suami istri menunjukkan seorang lelaki yang berpakaian seperti pemuka agama Islam lengkap dengan surban dan seorang perempuan yang bercadar.

Dalam video tersebut, lelaki tersebut menyatakan bahwa pertukaran pasangan suami istri diizinkan secara hukum, dengan syarat bahwa keduanya memiliki perasaan saling menyukai.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Badosa-QF
Alami Cedera, Paula Badosa Terpaksa Mundur dari Madrid Open 2025
Perempat Final Denmark Open 2024
Piala Sudirman 2025: Saatnya Generasi Muda Unjuk Gigi, Indonesia Siap Ukir Sejarah di Xiamen
PLTB Cirebon
Investasi Rp2 Triliun, Proyek PLTB Cirebon Diharapkan Dorong Transisi Energi Nasional
Suar Mahasiswa Awards 2025
Jangan Asal Tulis! Ini Cara Bikin Caption Foto Jurnalistik yang Kuat dan Informatif
Suar Mahasiswa Awards 2025
5 Kampus yang Ikut Suar Mahasiswa Awards 2025, Kamu Siap Unjuk Karya?
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
alex-marquez-motogp-portugal-2023-motogp-2023-portimao-gresini-racing_169
Lolos dari Kecelakaan Mengerikan, Alex Marquez Cetak Rekor di MotoGP Spanyol
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.