Gus Miftah dan Kemenag Saling Sindir, Begini Isi Lengkap SE Menag Soal Penggunaan Sepiker

Gus Miftah dan Kemenag Saling Sindir Soal Penggunaan Sepiker
Gus Miftah dan Kemenag Saling Sindir Soal Penggunaan Sepiker (Instagram @gusmiftah0fficial)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Aturan mengenai Pengeras suara membuat penceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie saling mengkritik satu sama lain belakangan ini.

Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid selama bulan Ramadan.

Edaran Yaqut terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadan tersebut termuat dalam SE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dalam edaran ini, Yaqut mengimbau umat Islam untuk tetap memedomani SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala selama Ramadan

BACA JUGA: Gus Miftah Senggol Aturan Kemenag Soal Speaker Masjid: Dangdutan Sampai Jam 1 Pagi

Berikut bunyi ketentuan lengkap SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 terkait mekanisme penggunaan sepiker di masjid dan musala:

1. Waktu Salat Subuh

  • Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
  • Pelaksanaan salat subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.

2. Waktu Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya

  • Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit.
  • Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

3. Waktu Salat Jumat

  •  Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
  • Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jum’at, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

4. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.

 

5. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idulfitri, Iduladha, dan Upacara Hari Besar Islam

  • Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.
  • Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
  • Pelaksanaan salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
  • akbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam.
  • Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kasus pagar laut tangerang
IPW Soal Kasus Pagar Laut Tangerang: Ada Ego Kelembagaan antara Kejagung dan Kepolisian
Keluarga Jamin Penangguhan Penahanan Kades Kohod
Keluarga Jamin Penangguhan Penahanan Kades Kohod
tanda travel haji ilegal
Waspada Penipuan, Ini Tanda Travel Haji Ilegal!
approval rating prabowo
Klaim Approval Rating Tinggi, Apa Kerja Nyata dari Prabowo?
santri gontor tertimpa longsor-2santri gontor tertimpa longsor-2
Pengobatan Santri Gontor yang Tertimpa Longsor Ditanggung Pemda
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

2

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Selain Yalla Shoot

3

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

4

Link Live Streaming Chelsea vs Everton Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Barcelona
Bungkam Real Madrid 3-2, Barcelona Juarai Copa del Rey 2024/2025
Kabar Duka, Bunda Iffet, Ibu Bimbim Slank Meninggal Dunia
Kabar Duka, Bunda Iffet, Ibu Bimbim Slank Meninggal Dunia
Ratusan Rumah di 3 Kecamatan Terendam Banjir di Cianjur
Ratusan Rumah di 3 Kecamatan Terendam Banjir di Cianjur

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.