Guruh Soekarnoputra Merasa Terzalimi Rumahnya Disita PN Jakarta

guruh soekarnoputra
Guruh Soekarnoputra. (ILiputan6)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Putra Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra, buka suara soal rencana penyitaan rumahnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rumah itu berada di Jalan Sriwijaya III, Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Guruh kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Kediaman milik Guruh itu akan disita sebagaimana putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel pada hari ini, Kamis (3/8/2023).

Guruh mengatakan, sebagai putra seorang proklamator merasa adanya perlakuan tidak adil atau terzalimi.

“Bahwa bukan saya saja pribadi, saya apalagi sebagai keluarga atau saya anak proklamator, terzalimi, tapi ini juga sebuah kezaliman terhadap negara dan bangsa,” kata dia di kediamannya, Kamis (3/8/2023).

BACA JUGA: PN Jaksel Gagal Ekseksusi Rumah Guruh Soekarnoputra: Dijaga Masssa!

Anggota DPR Komisi X Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan kasus ini cacat hukum di pihak Susy.

“Kami waktu itu kan mendapat surat dari pengadilan negeri bahwa telah ditentukan mengadakan pengosongan pada tanggal 3 Agustus ya hari ini, kami tidak bisa menerima itu karena saya merasa dalam kasus ini saya adalah di pihak yang benar,” katanya.

Dia menyinggung bagaimana saat ini marak mafia-mafia di berbagai bidang, baik di peradilan maupun mafia tanah. Pada akhirnya dia merasa bahwa dia merasa benar dalam perkara ini.

Malahan dengan adanya kejadian ini, Guruh merasa terpanggil dan mendukung pemerintah untuk memberantas mafia tahan hingga mafia peradilan.

“Saya merasa adanya kejadian ini, ini bisa menjadi, saya merasa terpanggil utk men-support pemerintah, dalam hal memberantas mafia-mafia, dalam hal ini mafia peradilan dan mafia pertanahan,” katanya, melansir IDN.

kediaman Guruh berada di beberapa bagian jalan, salah satunya di Jalan Sriwijaya II nomor 9 dan Sriwijaya III nomor 1. Sejumlah kelompok massa terlihat berada di sekitar rumah Guruh suarakan penolakkan eksekusi penyitaan.

Awalnya, duduk perkara sengketa rumah ini terjadi antara Guruh Soekarnoputra dan Susi Angkawijaya yang terjadi pada 2014.

Saat itu, Guruh yang pertama menggugat dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Namun gugatan itu ditolak oleh pengadilan.

Susi sebagai pihak tergugat ketiga pun menggugat balik Guruh. Gugatan itu kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel.

“Karena gugatan Guruh di perkara 757 itu ditolak, maka pemohon dalam hal ini tergugat 3 mengajukan permohonan eksekusi,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
Pemain Timnas Indonesia Persib
Timnas Indonesia Dibayangi Persaingan Selisih Gol, John Herdman Harus Benahi Lini Serang
IMG-20260928-WA0007
Pancasila dalam Genggaman, Ribuan Pelanggan PLN Majalaya Ikut Jaga Transparansi lewat SwaCAM
Polri di Bawah TNI dan Kemendagri
2.373 Personel Gabungan Amankan Indonesia vs Malaysia di GBK, Pengamanan Diperketat
IMG-20260926-WA0021
Jokowi Puji PSI Kota Bandung, Dorong Kader Aktif di Masyarakat
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
bank bjb UPI
bank bjb dan UPI Berkolaborasi Perluas Manfaat bagi Civitas Akademika dan Masyarakat