Ridwan Kamil Usulkan Pasal Pidana di Kasus “Staycation” Cikarang

Penulis: Budi

pasal pidana
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID : Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyoroti kasus karyawan wanita di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasan laki-lakinya. Kejadian ini terjadi ketika sang atasan meminta korban untuk menginap bersama dengannya di sebuah hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

Ridwan Kamil mengecam tindakan pelecehan seksual yang dialami karyawan tersebut dan mengusulkan kepada pihak kepolisian untuk menerapkan pasal pidana terkait kasus ini

“Jadi kita sudah merekomendasikan ke kepolisian untuk menerapkan pasal pidana, yang staycation itu, karena melanggar Undang-undang 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja,” kata Gubernur Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Rabu (10/5/2023).

Penerapan pasal tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Dalam rapat pimpinan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil juga mengungkapkan bahwa pelaku adalah oknum di jajaran middle management dan bukan level direksi.

“Oknum middle management ya bukan level direksi dan mudah-mudahan menurut saya kalau memang ditemukan pasalnya untuk diproses pada efek jera. Jadi media terus kawal juga untuk memastikan jangan ada kejadian,” katanya.

BACA JUGA: Viral! Isu Perusahaan di Cikarang Sodorkan Syarat Sesat untuk Perpanjang Kontrak

Dia berharap kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik sementara, melainkan tetap diawasi dan ditindaklanjuti secara serius.

Kasus ini terungkap melalui unggahan di media sosial Twitter oleh akun @Miduk17. Pengguna akun tersebut mengungkapkan bahwa perusahaan di Cikarang mensyaratkan para karyawannya untuk “staycation” atau menginap bersama atasannya agar kontrak kerja mereka dapat diperpanjang.

Aturan ini dianggap tidak wajar dan telah menjadi rahasia umum di perusahaan tersebut. Kini kasus ini menjadi sorotan banyak pihak dan diharapkan dapat memberikan pembelajaran bagi perusahaan dan masyarakat luas untuk tidak lagi menganggap remeh tindakan pelecehan seksual di tempat kerja.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Remaja Garut Dikeroyok
Tak Hadiri Acara Ulang Tahun, 4 Remaja di Garut Dikeroyok Geng Motor
kunjungan pm malaysia
Jalan Jakarta Ditutup, Prabowo Terima Kunjungan PM Malaysia
Pria aniaya ibu
Kasus Pria Aniya Ibu di Bekasi Temukan Fakta Baru, Diduga Masih Dalam Pengaruh Obat Eksimer
Agung Yansusan
IPM Jabar Selatan Rendah, Agung Yansusan: Jangan Sampai Dianaktirikan
PPh Pelaku Usaha Online
PPh Pelaku Usaha Online 0,5 Persen Final, Begini Respon Apindo
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.