BANDUNG, TEROPONGMEDIA — Girl group populer NewJeans atau NJZ secara resmi kalah atas gugatan hukum melawan sang agensi ADOR lewat putusan pengadilan Distrik Pusat Seoul. Keputusan gugatan tersebut menegaskan bahwa kontrak mereka tetap berlaku, serta melarang NJZ menjalankan aktivitas secara independen tanpa persetujuan agensi.
Latar Belakang Perselisihan
Perselisihan ini terjadi pada November 2024, yaitu dengan lima anggota NewJeans yaitu Hanni, Danielle, Minji, Hearin, dan Hyein yang mengumumkan pemutusan kontrak dengan ADOR.
BACA JUGA:
Berikut beberapa tuduhan yang diajukan NewJeans:
- Perilaku tidak adil: NJZ menuduh HYBE bersikap tidak adil karena lebih memprioritaskan grup lain, seperti LE SSERAFIM, sementara mereka mengabaikan NJZ dalam hal promosi dan dukungan.
- Campur Tangan dalam Kegiatan Sosial: Menuduh HYBE berusaha mencegah NJZ menggunakan pita hitam sebagai tanda penghormatan bagi korban kecelakaan Jeju Air, dengan alas an hal tersebut menjadu sensitive karena penyiaran di stasiun Jepang.
- Penghapusan Bukti CCTV: NJZ mengklam bahwa sang perusahaan melakukan penghapusan CCTV yang merekam insiden dengan grup lain di bawah naungan mereka. Namun, ADOR telah membantah hal tersebut.
Keputusan Sidang
Dalam siding yang terjadi pada 21 Maret 2025, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan, NJZ tidak bisa mengakhiri kontrak mereka secara sepihak tanpa adanya bukti yang kuat pelanggaran yang dilakukan pihak ADOR.
Pengadilan juga menolak, pengajuan NJZ mengenai pencemaran nama baik dan dugaan intervensi negatif dari agensi. Hakim siding menegaskan bahwa ADOR telah memenuhi kewajiban mereka sebagai agensi.
Dengan itu, pengadilan menganggap keputusan NJZ merupakan pelanggaran kontrak dengan cara meninggalkan agensi tanpa melalui proses hukum yang sah.
Keputusan tersebut harus di patuhi oleh pihak NJZ. Namun, dalam perselisihan ini telah banyak menyadarkan para pihak terkait atas keseimbangan antar hak artis dan kewajiban agensi.
Dengan seiring perkembangan K-Pop, hal ini merupakan pengingat bahwa perjanjian antar kedua belah pihak perlu adil dan transparan. Dengan adanya keputusan ini, ADOR dan NJS diharapkan dapat mencari solusi terbaik bagi masa depan kedua belah pihak.
(Magang UKRI – Andari/Aak)