Girl Group NewJeans Resmi Hiatus Usai Kalah Gugatan dengan Agensi

Penulis: andari

NewJeans kalah Gugatan
Pinterest
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA — Girl group populer NewJeans atau NJZ secara resmi kalah atas gugatan hukum melawan sang agensi ADOR lewat putusan pengadilan Distrik Pusat Seoul. Keputusan gugatan tersebut menegaskan bahwa kontrak mereka tetap berlaku, serta melarang NJZ menjalankan aktivitas secara independen tanpa persetujuan agensi.

Latar Belakang Perselisihan

Perselisihan ini terjadi pada November 2024, yaitu dengan lima anggota NewJeans yaitu Hanni, Danielle, Minji, Hearin, dan Hyein yang mengumumkan pemutusan kontrak dengan ADOR.

BACA JUGA:

get=”_blank” rel=”noopener”>Min Hee Jin Resmi Mundur dari ADOR, Ancam Tuntut HYBE atas Pelanggaran Perjanjian

NewJeans, Siap Comeback dengan Lagu Baru Musim Panas

NewsJeans Bakal Comeback dan Debut di Jepang Tahun Ini!

Berikut beberapa tuduhan yang diajukan NewJeans:

  • Perilaku tidak adil: NJZ menuduh HYBE bersikap tidak adil karena lebih memprioritaskan grup lain, seperti LE SSERAFIM, sementara mereka mengabaikan NJZ dalam hal promosi dan dukungan.
  • Campur Tangan dalam Kegiatan Sosial: Menuduh HYBE berusaha mencegah NJZ menggunakan pita hitam sebagai tanda penghormatan bagi korban kecelakaan Jeju Air, dengan alas an hal tersebut menjadu sensitive karena penyiaran di stasiun Jepang.
  • Penghapusan Bukti CCTV: NJZ mengklam bahwa sang perusahaan melakukan penghapusan CCTV yang merekam insiden dengan grup lain di bawah naungan mereka. Namun, ADOR telah membantah hal tersebut.

Keputusan Sidang

Dalam siding yang terjadi pada 21 Maret 2025, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan, NJZ tidak bisa mengakhiri kontrak mereka secara sepihak tanpa adanya bukti yang kuat pelanggaran yang dilakukan pihak ADOR.

Pengadilan juga menolak, pengajuan NJZ mengenai pencemaran nama baik dan dugaan intervensi negatif dari agensi. Hakim siding menegaskan bahwa ADOR telah memenuhi kewajiban mereka sebagai agensi.

Dengan itu, pengadilan menganggap keputusan NJZ merupakan pelanggaran kontrak dengan cara meninggalkan agensi tanpa melalui proses hukum yang sah.

Keputusan tersebut harus di patuhi oleh pihak NJZ. Namun, dalam perselisihan ini telah banyak menyadarkan para pihak terkait atas keseimbangan antar hak artis dan kewajiban agensi.

Dengan seiring perkembangan K-Pop, hal ini merupakan pengingat bahwa perjanjian antar kedua belah pihak perlu adil dan transparan. Dengan adanya keputusan ini, ADOR dan NJS diharapkan dapat mencari solusi terbaik bagi masa depan kedua belah pihak.

(Magang UKRI – Andari/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kabupaten Bandung Barat ganti nama
Bandung Barat Terkesan Cuma Nama Arah Mata Angin, Perlukah Diganti?
produksi gabah subang
Subang Lampaui Target Produksi Gabah, Rekor Tertinggi se-Jabar
Dampak Positif dan Negatif AI
Mark Zuckerberg Rekrut Jenius AI Dunia dengan Gaji Rp13 Miliar per Bulan
Sadar Pajak
Sadar Pajak, Bukti Cinta Pada Bangsa dan Negara
Karawang Desa
Pemkab Karawang Wajibkan Transaksi Nontunai di Desa
Berita Lainnya

1

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

2

Gunung Semeru Erupsi Tinggi Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Tidak Beraktivitas di Sektor Tenggara Besuk Kobokan

3

Penggalian Kabel Bawah Tanah di Bandung Kini Pakai Teknologi Canggih, Jalan Mulus Tanpa Macet

4

Tata Cara Memilih Pemain Untuk Mengisi Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025

5

Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH
Headline
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Di Tengah Ketegangan dengan Israel Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Di Tengah Ketegangan dengan Israel, Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Sampah Monju - Instagram Sekda Jabar Herman Suryatman jpg
Tumpukan Sampah dan Bau Busuk 'Hiasi' Area Monju, Sekda Jabar Panik: "Era pisan!"
Tiga TPA Resmi Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan
Tiga TPA Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.