JAKARTA, TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp326 miliar. Diduga kuat menjadi santapan bagi oknum di PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR).
KPK menduga kalau bansos beras dari negara dalam rangka penanganan dampak Covid-19 tidak disalurkan kepada keluarga yang berhak menerimanya.
“Jadi biaya Rp326 miliar itu menyangkut biaya distribusi, kan seperti itu. Biaya untuk menyalurkan beras tersebut, sampai kepada yang berhak yaitu keluarga penerima manfaat dan program keluarga harapan,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (24/8/2023).
BACA JUGA: Megawati Minta Bubarkan KPK, Ini Tanggapan Lembaga Antirasuah
Alexander juga mengatakan, jika anggaran senilai miliaran itu untuk distribusi bansos beras, tak sepenuhnya dipakai oleh PT BGR.
Dugaan ada pihak yang melakukan penyelewengan dana untuk pendistribusian bansos beras.
“Kami melihat bahwa dari nilai kontrak yang sebesar Rp326 miliar tadi, ternyata tidak seluruhnya digunakan untuk biaya penyaluran,” jelasnya.
Patut diduga juga PT BGR menggandeng perusahaan lain seolah sebagai perusahaan konsultan.
“Apalagi kemudian PT BGR itu menggandeng perusahaan lain, yang bertindak seolah-olah sebagai perusahaan pendamping atau konsultan,” lanjut Alex.
Perlu diketahui kalau PT BGR merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan itu bergerak dalam bidang distribusi. Menurut Alex, mereka menggandeng PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) yang turut diduga tidak bekerja sama sekali. Padahal kata Alex ada dana yang telah dibayarkan kepada perusahaan pendamping itu.
“Perusahaan tersebut sama sekali tidak memberikan nilai tambah, atau tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kami duga, seharusnya tidak berhak atas pembayaran uang sejumlah Rp151 miliar yang sudah dikirimkan PT PTP selaku perusahaan pendamping atau konsultan tadi,” bebernya.
KPK sejauh ini sudah menetapkan sebanyak enam orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Adapun enam tersangka itu diduga sudah membuat negara rugi sampai hingga Rp127,5 miliar.
Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW), lalu Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW); Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC).
BACA JUGA: Megawati Minta Dibubarkan, PDIP Justru Disebut Bikin KPK Melempem
Sementara itu Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto KPK menduga kalau mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp18,8 miliar dari hasil memakan yang bukan haknya.
KPK belum menjabarkan keuntungan dari tiga tersangka lainnya Bernama Kuncoro Wibowo, Budi Susanto, dan April Churniawan.
Penyidik KPK masih terus mendalami aliran uang korupsi terkait dengan penyaluran bansos beras tersebut.