JAKARTA,TM.ID: Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Ekspor Nasional. Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai ketua.
Pembentukan Satgas ini dikukuhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023. Keppres itu telah ia tetapkan dan berlakukan sejak 20 September 2023.
Airlangga menjelaskan, Satgas ini dibentuk untuk menjaga ketahanan kinerja ekspor Indonesia di tengah lemahnya aktivitas ekonomi global, dan bergejolaknya harga-harga komoditas akibat konflik di berbagai wilayah.
“Oleh karena itu, pemerintah telah menyatukan visi misi untuk menjaga resiliensi ekonomi nasional dan salah satunya bapak presiden telah mengeluarkan Keppres 24 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor,” kata Airlangga dalam acara Opening Ceremony Trade Expo Indonesia 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu (18/10/2023).
BACA JUGA : Meneropong Ekonomi Israel dan Palestina Usai Genderang Perang Dimulai
Airlangga menjelaskan, konflik antara Ukraina dan Rusia, ditambah dengan makin memburuknya kondisi perang antara Israel dan Hamas di Gaza, Palestina, telah membuat harga-harga komoditas meroket, baik dalam bentuk komoditas pangan maupun energi, salah satunya minyak.
Pasal 3 ayat 2 Keppres itu pun menetapkan susunan anggota Tim Pengarah Satgas,
Berikut ini rincian Tim Pengarah Satgas:
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua I: Menteri Perdagangan;
Wakil Ketua II: Menteri Keuangan;
Anggota:
1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Perindustrian;
4. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
5. Menteri Luar Negeri;
6. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
7. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
8. Menteri Pertanian;
9. Menteri Kelautan dan Perikanan;
10. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
11. Sekretaris Kabinet; dan
12. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Selain tim pengarah, juga dibentuk tim pelaksana yang tugasnya di antaranya adalah mengoordinasikan pelaksanaan program peningkatan ekspor sesuai kebijakan dan langkah strategis dari Tim Pengarah. Susunan keanggotaan Tim Pelaksana akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah.
Pasal 10 Keppres itu juga menetapkan segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas Peningkatan Ekspor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Usamah)