Genjot Ekspor RI Presiden Jokowi Bentuk Satgas Baru

Penulis: usamah

Jokowi Hormati Keinginan Mahfud Mundur Pertumbuhan ekonomi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (dok. setkab)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Ekspor Nasional. Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai ketua.

Pembentukan Satgas ini dikukuhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023. Keppres itu telah ia tetapkan dan berlakukan sejak 20 September 2023.

Airlangga menjelaskan, Satgas ini dibentuk untuk menjaga ketahanan kinerja ekspor Indonesia di tengah lemahnya aktivitas ekonomi global, dan bergejolaknya harga-harga komoditas akibat konflik di berbagai wilayah.

“Oleh karena itu, pemerintah telah menyatukan visi misi untuk menjaga resiliensi ekonomi nasional dan salah satunya bapak presiden telah mengeluarkan Keppres 24 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor,” kata Airlangga dalam acara Opening Ceremony Trade Expo Indonesia 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu (18/10/2023).

BACA JUGA : Meneropong Ekonomi Israel dan Palestina Usai Genderang Perang Dimulai

Airlangga menjelaskan, konflik antara Ukraina dan Rusia, ditambah dengan makin memburuknya kondisi perang antara Israel dan Hamas di Gaza, Palestina, telah membuat harga-harga komoditas meroket, baik dalam bentuk komoditas pangan maupun energi, salah satunya minyak.

Pasal 3 ayat 2 Keppres itu pun menetapkan susunan anggota Tim Pengarah Satgas,

Berikut ini rincian Tim Pengarah Satgas:

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

Wakil Ketua I: Menteri Perdagangan;
Wakil Ketua II: Menteri Keuangan;

Anggota:

1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Perindustrian;
4. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
5. Menteri Luar Negeri;
6. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
7. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
8. Menteri Pertanian;
9. Menteri Kelautan dan Perikanan;
10. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
11. Sekretaris Kabinet; dan
12. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Selain tim pengarah, juga dibentuk tim pelaksana yang tugasnya di antaranya adalah mengoordinasikan pelaksanaan program peningkatan ekspor sesuai kebijakan dan langkah strategis dari Tim Pengarah. Susunan keanggotaan Tim Pelaksana akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah.

Pasal 10 Keppres itu juga menetapkan segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas Peningkatan Ekspor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Korupsi angkutan sampah
2 ASN Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Angkutan Sampah
KESDM Incar Pasar Asean Saat Ekspor Batu Bara ke China dan India Turun
KESDM Incar Pasar Asean Saat Ekspor Batu Bara ke China dan India Turun
one way puncak bogor
Long Weekend, Polisi Terapkan One Way di Kawasan Puncak
Remaja Garut Dikeroyok
Tak Hadiri Acara Ulang Tahun, 4 Remaja di Garut Dikeroyok Geng Motor
kunjungan pm malaysia
Jalan Jakarta Ditutup, Prabowo Terima Kunjungan PM Malaysia
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.