Gelar Profesor Pernah Dicabut, Ini Jejak Taruna Ikrar Kepala BPOM

Jejak Taruna Ikrar Kepala BPOM
Taruna Ikrar dilantik menggantikan posisi Kepala BPOM yang semula dijabat Rizka Andalusia (dok. sman 1 mks)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Taruna Ikrar dilantik menggantikan posisi Kepala BPOM yang semula dijabat Rizka Andalusia. Pria kelahiran Makassar ini adalah dokter dan ilmuwan di bidang farmasi, jantung, dan syaraf.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin (18/8) pagi ini di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Akhir tahun lalu, Taruna Ikrar sempat menjadi sorotan lantaran gelar doktornya dicopot oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 0728/E.E4/RHS/DT.04.01/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen. Pencabutan gelar profesor Taruna Ikrar ditetapkan pada 30 Agustus 2023.

Nizam, yang saat itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Diktiristek Kemendikbudristek mengungkapkan alasan pencabutan gelar profesor Taruna Ikrar karena terdapat kecurangan.

“Ada fraud di dalam usulan penyetaraan Guru Besarnya,” kata Nizam

Pedidikan

Mengutip berbegai sumber, Ikrar menempuh pendidikan sarjananya di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin. Dia kemudian melanjutkan pendidikan master Farmakologi di Universitas Indonesia.

Ikrar pernah mendapat beasiswa dari pemerintahan Jepang (Mombukagakusho) di Universitas Niigata, Jepang untuk meneruskan pendidikan Ph.D. dengan spesialisasi penyakit jantung.

Pada 2008, Ikrar kembali mengambil program post-doctoralnya di bidang neurosains di School of Medicine, University of California, Amerika Serikat.

Taruna Ikrar pernah menjabat sebagai spesialis laboratorium (specialist) di departemen anatomi dan neurobiologi di Universitas California di Irvine.

Dia juga adalah salah satu pemegang paten metode pemetaan otak manusia sejak tahun 2009.

Dia mulai mengajar di Departemen Biotechnology dan Neuroscience, Surya University tahun 2014. Selain itu, di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, dia juga adalah adjunct professor di Department Neurology.

BACA JUGA: Jokowi Bertemu SBY di Tengah Hangat Isu Reshuffle dan Kasus Yasin Limpo

Taruna Ikrar juga aktif dalam keorganisasian profesi. Dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia periode 2000-2003.

Kemudian, Taruna Ikrar juga menjadi anggota American Cardiology Collage, and Society for Neurosciences, International Heart Research Association, Asia Pacific Hearth Rhythm Association, dan Japanese Cardiologist Association.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Maarten Paes Timnas Indonesia
Disambut Hangat Sandy Walsh, Maarten Paes Siap Bela Timnas Indonesia Vs Arab Saudi 5 September
Pengamen di Bandung Maksa Minta Uang Sambil Bawa Sajam
Pengamen di Bandung Maksa Minta Uang Sambil Bawa Sajam
taman kusuma bangsa api abadi
Ada Api Abadi di IKN, Ternyata Sumbernya dari Sini!
PT Gunung Mas Group
Didit Berharap Menyatunya Karyawan Dapat Meningkatkan Kebersamaan dan Bekerja Lebih Erat
Ancelotti
Real Madrid Gagal Maksimalkan Peluang di Kandang Real Mallorca, Ancelotti Kecewa!
Berita Lainnya

1

Lengkap, Kelebihan dan Kekurangan Kijang Super

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Ciri-ciri Kucing Pemburu Tikus yang Baik

5

Perempuan Dalam Bingkai Kemerdekaan
Headline
GMG dan ABS Group Resmikan Kantor Baru di Blok M
GMG dan ABS Group Resmikan Kantor Baru di Blok M, Didit: Kita Harus Miliki Semangat Baru dan Kebersamaan
Link Streaming Dewa United vs Persib
Link Streaming Dewa United vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/2025
Penghargaan wajib pajak PT PWB
Pelayaran Nasional Wibowo Bersaudara Raih Penghargaan Wajib Pajak dari DJP Jakarta Selatan II
Perluasan Kewenangan Siber dalam RUU Kepolisian Jangan Sampai Berangus Kebebasan Pers
Pengamat: Perluasan Kewenangan Siber dalam RUU Kepolisian Jangan Sampai Berangus Kebebasan Pers