JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya mengingatkan terkait ganjil-genap yang kembali diberlakukan bagi kendaraan roda empat seperti mobil di Jakarta . Kebijakan itu kembali ada, untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota.
Dalam masa aktif kerja, aturan lalu lintas tersebut bakal terus diberlakukan, mulai hari ini, Selasa (13/08/2024) hingga hari-hari seterusnya di ruas utama Jakarta.
Untuk diketahui, ganjil-genap mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pada plat nomor kendaraan. Khusus hari-hari tertentu, anya kendaraan dengan angka terakhir plat nomor ganjil atau genap yang diizinkan melintas di ruas jalan tertentu.
BACA JUGA: Sistem Tilang Poin, Ini Sanksi Terberat Bagi yang Doyan Melanggar
Adapun titik yang memberlakukan ganjil-genap di Jakarta sebanyak 26 titik, antara lain:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.
(Saepul/Budis)