JAKARTA,TM.ID: Calon presiden dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, meluangkan waktu hari libur untuk melakukan safari politik dan konsolidasi kader-kader partai di daerah.
Ganjar menjelaskan dirinya sengaja memilih waktu libur karena pada hari kerja dia harus menunaikan tugasnya sebagai Gubernur Jawa Tengah.
“Karena saya masih jadi gubernur, tentu saya harus membedakan waktu, tugas pokok dan fungsi, maka di hari libur Insya Allah saya akan jalan (safari politik), tetapi selebihnya saya masih ditugaskan membereskan PR (pekerjaan rumah) saya di Jawa Tengah,” kata Ganjar saat ditemui usai menghadiri pertemuan antara pimpinan PDIP dan PPP di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu (30/4/2023).
Dia mengatakan saat ini dia telah berkeliling ke beberapa daerah, di antaranya untuk menemui kader-kader PDIP.
“Kami sudah jalan, kemarin kami jalan ke Makassar, saya mampir ke (kantor) DPD PDIP, kemarin ke Banten disambut juga dengan DPD (PDIP),” kata dia.
Ganjar menambahkan dalam waktu dekat dia juga akan menyambangi Jawa Timur untuk menghadiri rapat kerja daerah (rakerda) bersama DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.
“Kami konsentrasi konsolidasi partai, karena di (daerah-daerah) pasti ada pomas-pomas (posko masyarakat) yang minta disinggahi,” kata Ganjar.
Ganjar Pranowo, yang saat ini masih aktif sebagai Gubernur Jawa Tengah, diumumkan secara resmi sebagai calon presiden dari PDIP pada 21 April 2023. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan itu secara langsung pada Rapat DPP Partai Ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idul Fitri 1444 H di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.
PPP ikut mengumumkan secara resmi Ganjar Pranowo sebagai calon presiden mereka seusai Rapimnas ke-5 di Yogyakarta, 26 April 2023.
Terkait itu, pimpinan PDI Perjuangan dan PPP bertemu untuk pertama kalinya di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu, untuk mengukuhkan kerja sama politik, dan membahas strategi pemenangan Ganjar di Pilpres 2024.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.
BACA JUGA: Golkar-Demokrat Sepakat Konsep Pemilu Bukan “The Winner Take It All”
(Dist)