JAKARTA,TM.ID: Dinas Bina Marga DKI Jakarta mencabut sekitar 400 tiang per hari untuk menata kabel udara di sejumlah titik di Ibu Kota agar tidak mengganggu trotoar.
“Supaya tidak mengganggu trotoar,” kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho di Jakarta, Rabu.
Kebijakan penataan kabel udara itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 106 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.
BACA JUGA: Kemenag-MUI Larang Aliran Hakikinya Hakiki Berdakwah!
“Jadi ke depan, kabel udara sama kabel listrik sudah tidak boleh lagi. Yang ada nanti hanya satu tiang saja yakni tiang penerangan jalan umum (PJU),” kata Hari.
Hari menyatakan, pihaknya secara masif melakukan penataan kabel udara di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Salah satunya yakni di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, yang saat ini sedang dilakukan pemindahan kabel udara ke bawah tanah.
Nantinya apabila di kawasan tertentu dilaksanakan program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), maka kabel yang sudah diturunkan itu tinggal direlokasi di tempat khusus di bawah tanah.
“Sifatnya turun sementara itu, nanti setelah ada program SJUT seperti di Mampang, Kebayoran Baru, kami masukkan ke dalam ducting (saluran) bawah tanah,” kata dia.
Adapun pengerjaan penataan kabel udara itu dilakukan oleh dua BUMD DKI yakni Sarana Jaya dan Jakpro.
Meski begitu, Hari tidak memberikan detail perkembangan penataan kabel udara tersebut.
Ia hanya menyebutkan apabila kedua BUMD DKI itu belum mencapai target penataan kabel udara, maka pihaknya akan melakukan evaluasi.
“Kami nanti evaluasi apakah akan ada pemain baru atau tidak,” ucapnya.
(Agung)