BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada bulan Juni 2024. Anggaran sebesar Rp 50,8 triliun telah disiapkan untuk tujuan ini, berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menyatakan, bahwa pencairan ini akan dimulai pada bulan Juni 2024.
“Detailnya untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri yang dikeluarkan langsung dari APBN,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat konferensi pers APBN, Senin (03/06/2024).
BACA JUGA: Kapan Pencairan Gaji ke-13 ASN TNI/POLRI?
Adapun rincian, dari masing-masing instansi, sebagaimana berikut:
- Rp 18 triliun untuk ASN, TNI, dan Polri di tingkat pusat.
- Rp 21,1 triliun untuk ASN, TNI, dan Polri di tingkat daerah, melalui transfer keuangan daerah (TKD).
- Rp 11,7 triliun untuk para pensiunan.
PT Taspen akan menyalurkan gaji bagi para pensiunan mulai 3 Juni 2024. Komponen mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan.
Untuk ASN di daerah, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.
“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata Yoka.
(Saepul/Budis)