Gaji Dipotong TER, Akun Ditjen Pajak Diserbu Netizen

kebijakan TER DJP
Ilustrasi. (dok. Kemenkeu)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kebijakan terbaru Direktorat Dirjen Pajak (DJP) terkait potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Orang Pribadi yang kini menggunakan metode tarif efektif bulanan atau TER, menjadi sorotan karena publik merasa kebingungan.

Pasalnya, besaran gaji yang diterima untuk dibawa pulang atau take home pay berbeda dari yang biasanya. Kebijakan TER ini membuat beberapa karyawan di Indonesia mengalami penurunan gaji bulanan.

Melalui skema TER, penghasilan karyawan yang terpotong pajak pada Januari-November agak berbeda dari penghitungan sebelumnya, namun pada Desember akan kembali normal atau malah bisa berkurang karena dipotong masa pajak sebelumnya. Dengan demikian ketika dirata-ratakan dalam setahun, potongannya tak berbeda dari potongan PPh 21.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum paham dan tidak menerima kebijakan ini.

Menanggai hal tersebut, DJP lewat media sosial @DitjenPajakRI menegaskan bahwa TER bukan jenis pajak baru dan tidak ada tambahan beban pajak baru. Ternyata, postingan DJP @DitjenPajakRI ini menuai banyak komentar dari netizen.

“Dapat disimpulkan bahwa pada akhir tahun PPh Pasal 21 terutang tetap sama besarannya, antara saat berlakunya TER dengan sebelum berlakunya TER. Dengan demikian tidak ada tambahan pajak baru,” tulis DJP, dikutip Rabu (31/1/2024).

BACA JUGA: DPR Usulkan Gaji Pendamping PKH Naik 5 Juta Per Bulan

DJP juga mengingatkan akan ada kondisi bahwa PPh Pasal 21 terutang pada bulan Desember lebih besar daripada PPh 21 terutang bulanan sebelumnya berlaku TER.

Kemudian, DJP mengunggah simulasi perhitungan TER. Sontak postingan tersebut dibanjiri Komentar dari netizen.

Akun @G_Juna*** menilai TER membuat susah orang yang menghitung pajaknya karena harus ulang lagi nanti akhir tahun.

“Tambah-tambahin kerjaan. Padhal cara lama udah langsung tinggal nerusin worksheet yang sudah ada. Ga tahu kan kesulitan yang ngerjain??” tulisnya, melansir CNBC.

Kemudian, akun @Ramadhanri*** mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak memunculkan tambahan pajak baru. Namun, hal ini memaksa wajib pajak lebih bayar di masa awal untuk dibalikin di tahun depan dengan bunga 0%.

“Cerdas, sebutuh banget cash flow buat IKN,” paparnya.

Akun @jiunne*** mengatakan: “Gak naik tapi cashflow turun tiba-tiba. DJP mau bayarin cicilan bulanan KPR? Terus saya bisa bilang ke bank gitu, tenang aja pak dalam setahun sama ko…Ko ya agak gimana kalian ini…”

Adapula netizen @ZuryaRedDe***yang mempertanyakan bagaimana jika dirinya mendapat bonus tahunan di bulan Januari. Bonusnya lumayan besar. Dia pun mempertanyakan keadilan perhitungan pajaknya dalam setahun.

“Kalau casenya begini min, perusahaan gw di bulan Januari dapat bonus tahunan, terus gw lagi banyak lemburan, otomatis di bulan Januari gaji gw lebih dari biasanya, terus adilkah lu menyetahunakan pajak gw di bulan itu? Padahal bulanan gw gak segede di bulan tersebut? Gimana tanggapannya?” ujarnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250126_085201_Chrome
Ini 5 Poin Kerjasama yang Disepakati Indonesia dan India
6 Polisi Diperiksa Terkait Kematian Darso
Status Masih Saksi, 6 Polisi Diperiksa Terkait Kematian Darso
makan bergizi gratis-11
Makan Bergizi Gratis Dibawa Pulang Selama Bulan Puasa
makan bergizi gratis-10
Menu Makan Bergizi Gratis Selama Ramadhan: Ada Kurma dan Susu
benjamin-sesko-sloevnia-2024-1719741056-141237
Benjamin Sesko Pilih Arsenal, Transfer Januari Diperkirakan Sulit Terwujud
Berita Lainnya

1

Jadi Grup Band Pembuka Sebelum Bernadya, The Timun Hanken Guncang SMA BPP

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Fetty Anggraenidini Bertemu Warga Rancamaya Kota Bogor Sosialisasikan Perda Nomor 5
Headline
ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri
Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri
Akses SATUSEHAT Mobile
Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!
Tokoh Militan JI Hambali Masih Berstatus Sebagai WNI
Menko Yusril Pastikan Tokoh Militan JI Hambali Masih Berstatus Sebagai WNI
25madison5
Juarai Australian Open 2025, Madison Keys Ukir Sejarah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.