Gaji Dipotong TER, Akun Ditjen Pajak Diserbu Netizen

kebijakan TER DJP
Ilustrasi. (dok. Kemenkeu)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kebijakan terbaru Direktorat Dirjen Pajak (DJP) terkait potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Orang Pribadi yang kini menggunakan metode tarif efektif bulanan atau TER, menjadi sorotan karena publik merasa kebingungan.

Pasalnya, besaran gaji yang diterima untuk dibawa pulang atau take home pay berbeda dari yang biasanya. Kebijakan TER ini membuat beberapa karyawan di Indonesia mengalami penurunan gaji bulanan.

Melalui skema TER, penghasilan karyawan yang terpotong pajak pada Januari-November agak berbeda dari penghitungan sebelumnya, namun pada Desember akan kembali normal atau malah bisa berkurang karena dipotong masa pajak sebelumnya. Dengan demikian ketika dirata-ratakan dalam setahun, potongannya tak berbeda dari potongan PPh 21.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum paham dan tidak menerima kebijakan ini.

Menanggai hal tersebut, DJP lewat media sosial @DitjenPajakRI menegaskan bahwa TER bukan jenis pajak baru dan tidak ada tambahan beban pajak baru. Ternyata, postingan DJP @DitjenPajakRI ini menuai banyak komentar dari netizen.

“Dapat disimpulkan bahwa pada akhir tahun PPh Pasal 21 terutang tetap sama besarannya, antara saat berlakunya TER dengan sebelum berlakunya TER. Dengan demikian tidak ada tambahan pajak baru,” tulis DJP, dikutip Rabu (31/1/2024).

BACA JUGA: DPR Usulkan Gaji Pendamping PKH Naik 5 Juta Per Bulan

DJP juga mengingatkan akan ada kondisi bahwa PPh Pasal 21 terutang pada bulan Desember lebih besar daripada PPh 21 terutang bulanan sebelumnya berlaku TER.

Kemudian, DJP mengunggah simulasi perhitungan TER. Sontak postingan tersebut dibanjiri Komentar dari netizen.

Akun @G_Juna*** menilai TER membuat susah orang yang menghitung pajaknya karena harus ulang lagi nanti akhir tahun.

“Tambah-tambahin kerjaan. Padhal cara lama udah langsung tinggal nerusin worksheet yang sudah ada. Ga tahu kan kesulitan yang ngerjain??” tulisnya, melansir CNBC.

Kemudian, akun @Ramadhanri*** mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak memunculkan tambahan pajak baru. Namun, hal ini memaksa wajib pajak lebih bayar di masa awal untuk dibalikin di tahun depan dengan bunga 0%.

“Cerdas, sebutuh banget cash flow buat IKN,” paparnya.

Akun @jiunne*** mengatakan: “Gak naik tapi cashflow turun tiba-tiba. DJP mau bayarin cicilan bulanan KPR? Terus saya bisa bilang ke bank gitu, tenang aja pak dalam setahun sama ko…Ko ya agak gimana kalian ini…”

Adapula netizen @ZuryaRedDe***yang mempertanyakan bagaimana jika dirinya mendapat bonus tahunan di bulan Januari. Bonusnya lumayan besar. Dia pun mempertanyakan keadilan perhitungan pajaknya dalam setahun.

“Kalau casenya begini min, perusahaan gw di bulan Januari dapat bonus tahunan, terus gw lagi banyak lemburan, otomatis di bulan Januari gaji gw lebih dari biasanya, terus adilkah lu menyetahunakan pajak gw di bulan itu? Padahal bulanan gw gak segede di bulan tersebut? Gimana tanggapannya?” ujarnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva