JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengambil langkah korektif dengan memangkas sejumlah komponen tunjangan dan fasilitas yang selama ini melekat pada anggota parlemen periode 2024–2029. Berikut tunjangan dan gaji anggota DPR RI.
Keputusan ini dipicu gelombang protes besar-besaran yang menyoroti besarnya gaji dan tunjangan rumah anggota dewan di tengah kondisi ekonomi rakyat yang kian tertekan.
Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Ia menjelaskan, pemangkasan diputuskan dalam rapat konsultasi tertutup antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi sehari sebelumnya. Rapat itu sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota dpr setelah evaluasi meliputi biaya langganan biaya listrik, jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi,” kata Dasco dalam jumpa pers, Jumat (5/9/2025).
Baca Juga:
Respon Tuntutan 17+8, Fraksi PAN: Harus Jadi Intropeksi DPR!
Dasco menjelaskan, fasilitas yang dipangkas mencakup biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi. Selain itu, DPR juga sepakat menghentikan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta bagi setiap anggota DPR terhitung mulai 31 Agustus 2025. Dengan pengurangan ini, total gaji bersih anggota DPR turun menjadi Rp65.595.730 per bulan.
Langkah DPR ini datang di tengah gelombang protes nasional yang berlangsung sejak akhir Agustus. Demonstrasi yang awalnya menolak kenaikan tunjangan anggota parlemen melebar menjadi gerakan dengan tuntutan lebih luas, mulai dari keadilan sosial, reformasi politik, hingga akuntabilitas aparat keamanan.
Situasi kian memanas setelah seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas terlindas kendaraan taktis polisi di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Tragedi ini menyulut kemarahan publik dan memperkuat solidaritas lintas kelompok masyarakat.
(Dist)