BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menjadi korban rudapksa oleh 12 pria di lima lokasi berbeda.
Kasus ini terungkap setelah korban menghilang selama empat hari. Peristiwa ini terjadi di bulan Juni 2025. Ketika pulang ke rumah, korban mengeluh kesakitan pada bagian tubuhnya. Kemudia, sang ayah yang merasa curiga bertanya hingga akhirnya terungkap peristiwa mengerikan yang dialami putrinya.
“Begitu pulang, korban langsung ditanya oleh ayahnya. Kemudian korban menceritakan jika sejak 19-23 Juni diperkosa oleh sekitar 12 pria,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, dikutip Senin (14/7/2025).
Tono menyatakan peristiwa ini berawal saat korban menerima ajakan empat pria sekampung untuk ngopi dan belanja. Hanya saja ajakan tersebut merupakan jebakan, dan gadis itu di bawa ke sebuah rumah di kawasan Puncak Cianjur.
“Di sebuah rumah itu, korban diperkosa oleh empat pria dari siang sampai malam hari,” ujarnya.
Kemudian, pada (20/6/202) korban dibawa ke tempat lain oleh dua pria yang berbeda. Di lokasi berbeda, ia kembali diperkosa. Perpindahan lokasi dan pelaku terus berlanjut. Setiap harinya, korban diperkosa oleh dua hingga empat orang.
“Selama empat hari, total korban dibawa ke lima lokasi. Dari hasil penyelidikan, keseluruhan pelaku mencapai 12 orang. Jadi dalam sehari itu korban diperkosa oleh dua sampai empat pelaku secara bergantian,” terang Tono.
Tono mengatakan saat salah satu pelaku memperkosa korban, pelaku lainnya menonton aksi bejat tersebut.
“Kalau di hari itu ada empat orang yang memperkosa, yang satu memperkosa dan tiga lainnya menonton. Ini sungguh memprihatinkan,” kata Tono menambahkan.
Kemudian pada (23/6/2025) korban dipulangkan. Tapi luka fisik dan trauma mendalam membekas. Sang ayah yang mendengar pengakuan anaknya segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Dari pengusutan, 12 pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Sepuluh di antaranya sudah ditangkap. Sementara korban berada dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur.
“Sekitar empat orang pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Untuk dua pelaku yang masih buron kita segera tangkap,” kata Tono.
Baca Juga:
Remaja 14 Tahun di Tasikmalaya Dirudapaksa Ayahnya
Seorang Gadis SMP di Halsel Dirudapaksa Sejak SD, Diduga Pelaku 16 Orang
Dari peristiwa ini, korban mengalami trauma berat.
“Korban trauma berat. Kami pasti berikan pendampingan dan pemulihan psikologis,” sambungnya.
Atas perbuatannya pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Virdiya/Budis)