JAKARTA,TM.ID: Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku, tak malu terkait dengan kasus Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia meyakini dengan asas praduga tak bersalah.
“Kita juga harus berpegang teguh pada prinsip praduga tak bersalah. Apakah kami malu? Saya pribadi tidak, karena ini belum terbukti,” ujar Alex dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/5/2023).
Ia kemudian mengingat kembali soal kasus-kasus pelanggaran yang pernah menyeret pimpinan KPK lainnya. Contohnya, kata dia, yang akhirnya terungkap dalam pemeriksaan Dewas KPK.
BACA JUGA: Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka di Kasus Pemerasan SYL
“Kasus Pak Tanak dinyatakan Dewas tidak terbukti. Masyarakat menilai, masyarakat dasarnya apa? Penetapan tersangka, oke. Tapi sekali lagi, ini masih tahap awal,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil KPK Nurul Ghufron meminta maaf atas perkara Firli Bahuri yang sudah membuat kegaduhan dan mengikis harapan publik kepada lembaga antirusuah itu.
“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantasan korupsi,” katanya.
Ia menyatakan, kasus yang menyeret pimpinan mereka akan menjadi bahan evaluasi.
“Peristiwa akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami, baik untuk internal maupun eksternal. Kami berkomitmen melakukan pembenahan,” tegasnya.
(Saepul/Usk)