Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Gugatan Ditolak!

firli ajukan praperadilan
(ist)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait penetapan status tersangkanya. Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan yang diajukan Firli.

“Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

Ini merupakan ketiga kalinya Firli mengajukan praperadilan. Ade menuturkan, ditolaknya gugatan praperadilan sebelumnya menandakan penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Firli oleh pihaknya adalah sah. Dia yakin gugatan itu akan kembali ditolak.

“Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya,” jelasnya.

“Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yg terjadi dan menemukan tersangkanya,” lanjutnya.

Ade menjamin penyidikan atas penanganan perkara tersebut sudah berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala intervensi maupun tekanan. Dia menyebut penetapan Firli sebagai tersangka suap didasarkan dengan dua alat bukti.

“Bahkan, dalam penanganan perkara a quo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah,” imbuhnya.

Dilihat SIPP PN Jaksel, Jumat (14/3/2025), gugatan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pemohon dalam gugatan ini adalah Komjen (Purn) Firli Bahuri. Sedangkan termohonnya adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya. Sidang perdana akan digelar Rabu (19/3/2025). Adapun petitum permohonan Firli tidak ditampilkan PN Jaksel.

BACA JUGA:

Diam-diam Firli Bahuri Surati Kapolri, Minta Kasusnya Disetop

Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Masuki Tahap Kelengkapan Berkas

Firli diketahui sudah beberapa kali mengajukan praperadilan. Permohonan yang diajukan kali ini adalah permohonan ketiganya. Praperadilan pertama itu diajukan pada 24 November 2023. Dia meminta agar PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah.

Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli. Kemudian Firli kembali mengajukan permohonan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, tapi pada 30 Januari 2024 permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu dicabut Firli.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hatsune Miku
Film Hatsune Miku: Colorful Stage! The Movie, Tayang Mei 2025!
bahilil kas negara
Narasi Bahlil Minta Sumbangan Publik Kas Negara Heboh, Sri Mulyani: Jangan Khawatir
Sumedang HUT ke-447
Dedi Mulyadi Bakal Hadir di Sumedang! Ini Bocoran Lengkap Perayaan HUT ke-447
Dinar Candy
Dinar Candy Pilih Fokus Karier dan Bisnis di 2025, "Tutup Buku Dulu" Soal Asmara
Euis Ida Wartiah
Dorong Inovasi Pelayanan Pajak, Euis Ida Wartiah Tinjau Kinerja P3D Cimahi
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Link Live Streaming Inter Milan vs AC Milan Selain Yalla Shoot di Semifinal Coppa Italia Leg 2

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Mahasiswa HI Unair
Tembus KBRI Turki! Mahasiswa HI UNAIR Ungkap Serunya Magang di Ankara
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham
Liverpool
Liverpool Hanya Butuh Satu Poin Lagi untuk Kunci Gelar Premier League 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.