BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Fetty Anggraenidini dari Fraksi Partai Golkar, kembali melakukan sosialisasi terkait peraturan daerah (Perda).
Dia memaparkan Perda nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, yang digelar di RM Mak Tati Dadali, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Jumat (28/2/2025).
Dihadapan warga dari wilayah Kelurahan Tanah Sareal, Fetty menjelaskan pentingnya perlindungan dan pemberdayaan perempuan. Terutama di masa saat ini yang sudah berbasis teknologi. Perempuan juga memiliki peranan di berbagai sektor kehidupan.
Banyak sekali permasalahan yang menyebabkan seringnya perempuan menjadi korban. Bahkan sering terjadi ketidakadilan gender berupa marginalisasi, subordinasi, stereotype, kekerasan, beban kerja timpang, sosialisasi ideologi nilai gender, menimpa perempuan lintas kelas, pendidikan, etnis, agama, kondisi sosial ekonomi.
“Oleh sebab itu pemberdayaan perempuan menjadi penting. Kebijakan terkait perlindungan dan pemberdayaan perempuan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Jadi, perempuan juga harus berani tampil dan aktif di berbagai kegiatan,” jelas Fetty.
Dia juga menuturkan, tujuan pemberdayaan perempuan adalah, meningkatkan kemampuan kaum perempuan untuk melibatkan diri dalam program pembangunan, sebagai partisipasi aktif (subjek).
Agar tidak sekedar menjadi objek pembagunan seperti yang terjadi selama ini.
Meningkatkan kepemimpinan, kemampuan kaum perempuan untuk meningkatkan posisi tawar-menawar dan keterlibatan dalam setiap pembangunan baik sebagai perencana, pelaksana, maupun melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan.
“Juga harus mampu meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam mengelola usaha skala rumah tangga, industri kecil maupun industri besar. Jadi jangan takut untuk tampil dan aktif di berbagai sektor, peluang perempuan sangat besar, bahkan banyak perempuan yang saat ini menjadi pemimpin, baik di negara ini, di tingkat provinsi, kota atau kabupaten, bahkan banyak perempuan juga yang menjadi Ketua RT dan RW,” katanya.
Fetty juga berhadap kepada perempuan-perempuan di Kota Bogor untuk terus meningkatkan kemampuan dan aktifitasnya di berbagai sektor ataupun bidang.
“Dengan adanya Perda nomor 12 tahun 2023, untuk mengakomodasi perkembangan potensi yang dapat memastikan bahwa Raperda dapat diimplementasikan di masyarakat, misalnya potensi pembuatan aturan secara partisipatif di Kelurahan dan potensi Dana untuk pemberdayaan perempuan di Kota Bogor ini,” katanya.***