Fetty Anggraenidini Dorong Perempuan Berani Tampil dan Berdaya di Berbagai Sektor

Penulis: hafidah

Fetty Anggraenidini
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Fetty Anggraenidini (Instagram/@fetty.adini)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Fetty Anggraenidini dari Fraksi Partai Golkar, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Dalam kegiatan yang berlangsung di RM Mak Tati Dadali, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Jumat (28/2/2025), Fetty memaparkan pentingnya Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.

Dalam kesempatan ini, Fetty menekankan peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, terutama di era digital yang serba cepat. Ia mengajak para perempuan untuk berani tampil dan aktif dalam berbagai bidang, mulai dari sosial, ekonomi, hingga politik.

“Oleh sebab itu pemberdayaan perempuan menjadi penting.Kebijakan terkait perlindungan dan pemberdayaan perempuan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Jadi, perempuan juga harus berani tampil dan aktif di berbagai kegiatan,” ujar Fetty.

Menurutnya, pemberdayaan perempuan sangat penting untuk memastikan bahwa mereka tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga turut serta sebagai subjek yang berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Ia juga menekankan bahwa perempuan harus memiliki posisi tawar yang kuat dalam berbagai sektor, termasuk kepemimpinan dan dunia usaha.

BACA JUGA: 

Fetty Anggraenidini Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Penyakit Langka, Wanita AS Ini Merasa Terangsang Setiap Waktu

Fetty Anggraenidini memberikan contoh bahwa saat ini sudah banyak perempuan yang berperan sebagai pemimpin, baik di tingkat nasional, provinsi, kota/kabupaten, hingga ketua RT dan RW. Hal ini menunjukkan bahwa peluang perempuan untuk berdaya dan maju semakin besar.

Ia juga mendorong perempuan di Kota Bogor untuk terus mengasah kemampuan dan meningkatkan partisipasi dalam berbagai kegiatan.

“Dengan adanya Perda Nomor 12 Tahun 2023, kita bisa memastikan bahwa hak-hak perempuan lebih terlindungi, serta adanya dukungan kebijakan dan pendanaan untuk program pemberdayaan perempuan,” tutupnya.

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Squid Game 3-1
Squid Game 3 Tayang di Netflix Jam 2 Siang
Adam Przybek Dirumorkan Akan Menjadi Suksesor Kevin Mendoza di Skuat Persib
Adam Przybek Dirumorkan Akan Menjadi Suksesor Kevin Mendoza di Skuat Persib
Farhan Akui Belum Punya Rencana Konkret Pembangunan Gedung Parkir Umum
Farhan Akui Belum Punya Rencana Konkret Pembangunan Gedung Parkir Umum
Haaland
Haaland Rayakan Gol ke-300 Saat City Bantai Juventus 5-2
Aksi pembunuhan pria Aceh
Sadis! Pria di Aceh Bacok Keluarga, 5 Orang Tewas
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.