Fetty Anggraenidini Dorong Perempuan Berani Tampil dan Berdaya di Berbagai Sektor

Penulis: hafidah

Fetty Anggraenidini
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Fetty Anggraenidini (Instagram/@fetty.adini)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Fetty Anggraenidini dari Fraksi Partai Golkar, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Dalam kegiatan yang berlangsung di RM Mak Tati Dadali, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Jumat (28/2/2025), Fetty memaparkan pentingnya Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.

Dalam kesempatan ini, Fetty menekankan peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, terutama di era digital yang serba cepat. Ia mengajak para perempuan untuk berani tampil dan aktif dalam berbagai bidang, mulai dari sosial, ekonomi, hingga politik.

“Oleh sebab itu pemberdayaan perempuan menjadi penting.Kebijakan terkait perlindungan dan pemberdayaan perempuan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Jadi, perempuan juga harus berani tampil dan aktif di berbagai kegiatan,” ujar Fetty.

Menurutnya, pemberdayaan perempuan sangat penting untuk memastikan bahwa mereka tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga turut serta sebagai subjek yang berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Ia juga menekankan bahwa perempuan harus memiliki posisi tawar yang kuat dalam berbagai sektor, termasuk kepemimpinan dan dunia usaha.

BACA JUGA: 

Fetty Anggraenidini Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Penyakit Langka, Wanita AS Ini Merasa Terangsang Setiap Waktu

Fetty Anggraenidini memberikan contoh bahwa saat ini sudah banyak perempuan yang berperan sebagai pemimpin, baik di tingkat nasional, provinsi, kota/kabupaten, hingga ketua RT dan RW. Hal ini menunjukkan bahwa peluang perempuan untuk berdaya dan maju semakin besar.

Ia juga mendorong perempuan di Kota Bogor untuk terus mengasah kemampuan dan meningkatkan partisipasi dalam berbagai kegiatan.

“Dengan adanya Perda Nomor 12 Tahun 2023, kita bisa memastikan bahwa hak-hak perempuan lebih terlindungi, serta adanya dukungan kebijakan dan pendanaan untuk program pemberdayaan perempuan,” tutupnya.

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Barcelona
Barcelona Kunci Gelar La Liga 2024/2025 Usai Tekuk Espanyol 2-0
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.