Fenomena TikTok Shop dan Dampaknya terhadap UMKM Lokal Antara Inovasi Digital dan Ancaman Ekonomi

Editor:

[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANTEN, SUARMAHASISWAAWARDS — Dalam era transformasi digital, munculnya platform-platform sosial yang juga merambah dunia perdagangan menjadi pemandangan yang lazim. TikTok Shop, salah satu fitur dari aplikasi TikTok, memungkinkan pengguna tidak hanya menikmati konten hiburan, tetapi juga melakukan transaksi jual beli secara langsung melalui siaran langsung maupun unggahan video. Di satu sisi, ini menciptakan peluang baru bagi pedagang daring (online seller), tetapi di sisi lain menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku UMKM tradisional yang belum siap bersaing di ruang digital yang sangat kompetitif.

Seiring maraknya praktik ini, pemerintah Indonesia pada akhir 2023 mengeluarkan kebijakan larangan operasional TikTok Shop karena dinilai tidak sesuai dengan regulasi perdagangan elektronik yang berlaku dan dianggap mematikan usaha kecil. Kebijakan ini menuai pro-kontra yang mencerminkan dilema antara semangat inovasi dan perlindungan ekonomi lokal.

UMKM memiliki peran krusial dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kemenkop UKM, UMKM berkontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97% tenaga kerja. Akan tetapi, tantangan yang mereka hadapi di era digital semakin kompleks. TikTok Shop, dengan ekosistem algoritmiknya, memungkinkan pelaku usaha besar dari luar negeri membanjiri pasar Indonesia dengan produk murah, sering kali tidak melalui proses bea cukai yang transparan dan tidak memenuhi standar perdagangan domestik.

Praktik ini dianggap merusak ekosistem perdagangan lokal, terutama ketika UMKM tidak memiliki kemampuan atau akses untuk bersaing secara teknologi, modal, dan pemasaran. Di sinilah letak masalah fundamental yang kemudian mendorong pemerintah mengambil tindakan preventif berupa pelarangan operasional TikTok Shop.

Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini bersifat kualitatif dengan menitikberatkan pada fenomena tiktok shop dan dampaknya terhadap umkm lokal antara inovasi digital dan ancaman ekonomi. Data yang digunakan merupakan data sekunder, yang diperoleh melalui studi pustaka dari berbagai sumber seperti jurnal ilmiah, laporan pemerintah, situs resmi pariwisata, serta artikel dan berita yang relevan. Pendekatan ini dipilih untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai fenomena tiktok shop dan dampaknya terhadap umkm lokal.

Analisis dan Opini (Fenomena Tiktok)

Fenomena TikTok Shop mencerminkan bagaimana disrupsi digital bisa sangat cepat mengubah pola konsumsi masyarakat sekaligus menantang regulasi yang belum adaptif. Sebagai ruang sosial yang juga berfungsi sebagai pasar, TikTok Shop mampu “menjebak” pengguna dalam pola konsumsi impulsif berdasarkan konten viral, bukan berdasarkan kualitas produk atau nilai keberlanjutan ekonomi.

Dari sudut pandang ekonomi, kehadiran TikTok Shop memang membawa efisiensi dalam distribusi barang dan mengurangi biaya transaksi. Namun efisiensi ini sering kali bersifat semu karena didorong oleh subsidi algoritmik dan model bisnis bakar uang dari perusahaan besar. Ini menyebabkan harga barang jauh lebih rendah dibandingkan produk UMKM lokal yang memproduksi secara manual, terbatas, dan berlandaskan prinsip keberlanjutan lokal.

Di sinilah kita melihat kesenjangan struktural:

Kesenjangan Digital: Banyak UMKM yang belum memiliki kemampuan teknis untuk memanfaatkan platform digital dengan optimal, apalagi dalam konteks live streaming, pengelolaan inventaris online, atau optimasi algoritma.

Kesenjangan Modal : Pelaku UMKM tidak memiliki dana promosi untuk meningkatkan visibilitas di platform-platform seperti TikTok, sementara penjual besar atau produsen luar negeri bisa membayar influencer, iklan, hingga program afiliasi besar-besaran.

Kesenjangan Regulasi : TikTok Shop, dan social commerce lainnya, kerap tidak berada dalam pengawasan ketat pemerintah, sehingga mudah terjadi pelanggaran seperti penjualan barang ilegal, dumping harga, dan manipulasi pasar. Bahkan dari sisi sosial budaya, masyarakat kita cenderung memiliki kecenderungan konsumtif terhadap barang murah, tanpa mempertimbangkan nilai lokal atau dampaknya terhadap produsen dalam negeri. Alih-alih mendorong kebanggaan terhadap produk lokal, TikTok Shop justru mempercepat masuknya budaya konsumsi asing yang masif dan tak terkendali.

Namun, di sisi lain, penutupan TikTok Shop juga memiliki dampak negatif terhadap penjual mikro yang bergantung pada platform tersebut. Banyak pelaku ekonomi rumahan yang memanfaatkan TikTok Shop untuk menjual produk kerajinan, makanan, hingga barang preloved. Dengan penutupan tersebut, pendapatan mereka pun terdampak signifikan.

Ekonomi Digital dan Ketimpangan Struktural

Di permukaan, TikTok Shop tampak seperti peluang baru. Banyak yang menyambut kehadirannya karena membuka kesempatan ekonomi yang lebih luas, termasuk bagi rumah tangga atau individu yang ingin berjualan dari rumah. Namun, peluang ini bersifat semu dan tidak merata. Kenyataannya, sistem algoritmik TikTok lebih menguntungkan mereka yang :

·         Memiliki modal besar untuk promosi dan iklan.

·         Paham cara memanipulasi sistem engagement.

·         Menjual barang dengan skala besar dan murah biasanya produk impor massal dari Tiongkok.

Sementara itu, UMKM lokal yang memproduksi barang secara manual dan berbiaya tinggi, kalah saing. Mereka tidak dapat bersaing dalam “arena algoritmik” yang mengutamakan keterjangkauan harga dan viralitas konten, bukan kualitas produk atau nilai lokal.

Ini menciptakan asimetri kekuatan antara korporasi global dan pelaku lokal. Ironisnya, platform ini beroperasi di ruang digital Indonesia, mengambil keuntungan dari pasar Indonesia, namun tidak tunduk pada sistem perdagangan konvensional yang dilalui pelaku UMKM: pajak, regulasi produk, sertifikasi halal, izin edar, dan lainnya. Ini menciptakan distorsi pasar dan ketidakadilan ekonomi digital.

Ketidaksiapan Regulasi Nasional

Salah satu masalah utama dalam kasus TikTok Shop adalah regulasi yang tertinggal jauh dari inovasi teknologi. Pemerintah Indonesia baru bereaksi setelah kerusakan pasar terjadi. Hal ini menunjukkan :

Tidak adanya kerangka hukum proaktif untuk social commerce.
Minimnya peta jalan transformasi digital nasional yang berorientasi pada perlindungan UMKM.
Kurangnya koordinasi antar lembaga—Kemenperin, Kominfo, Kemendag, Kemenkop UKM, dan otoritas pajak belum terintegrasi dalam sistem pengawasan ekonomi digital.

Penulis berpendapat, pemerintah tidak bisa hanya bersikap reaktif dan protektif, tetapi harus menjadi aktor proaktif dan strategis. Solusinya bukan hanya melarang TikTok Shop, melainkan :

Mewajibkan pajak digital platform asing.

Menetapkan algoritma berpihak pada produk lokal.

Mengatur rasio impor digital agar produk dalam negeri tetap punya ruang.

TikTok Shop bukan sekadar platform dagang, tetapi gejala dari era baru ekonomi digital yang menantang banyak aspek kehidupan. Keputusan pemerintah untuk melarang praktik social commerce seperti TikTok Shop adalah langkah yang berani, tetapi harus diikuti dengan strategi jangka panjang yang memberdayakan, bukan sekadar melindungi. UMKM Indonesia tidak bisa terus diselimuti kebijakan protektif semata. Mereka harus diajak naik kelas, masuk ke dalam orbit transformasi digital yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Masa depan ekonomi digital Indonesia akan ditentukan bukan oleh seberapa keras kita menutup diri dari disrupsi global, melainkan seberapa cerdas kita mengolah dan mengatur ruang digital agar menjadi arena yang sehat, adil, dan berpihak pada rakyat kecil.

Transformasi digital harus menjadikan UMKM sebagai pilar utama, bukan korban. Kita harus memastikan bahwa teknologi tidak menjadi alat pemusnah ekonomi rakyat, melainkan kendaraan menuju kemandirian ekonomi bangsa.

Penulis: 

Abu Qosim

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kadispora Bandung Korupsi
Kejati Tahan Kadispora Kota Bandung, Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp6,5 Miliar
Christin Novalia Simanjuntak
Christin Ikut Bahas Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Depok
MPL
Hasil MPL ID S15: ONIC Taklukkan TLID 3-1, Sang Juara Bertahan Pulang!
prabowo reshuffle kabinet
Prabowo Tak akan Lakukan Reshuffle Kabinet, Apa Kabar dengan Kritik Publik?
Pasutri Karawang Tewas
Pasutri di Karawang Ditemukan Tewas, Tinggalkan 2 Anak Balita
Berita Lainnya

1

Akhmad Marjuki Lakukan Aksi Nyata di Tengah Bencana Cimanggung

2

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

3

Jalan Rusak dan Keadilan Sosial: Ketika Aspal Bicara Tentang Infrastruktur Terabaikan

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Hongkong AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot

5

Pemkot Bandung Evaluasi Program Kang Pisman dan Buruan Sae, Targetkan Kurangi 600 Ton Sampah per Hari
Headline
BSU 2025-4
BSU 2025 Kapan Cair? Ini Bocoran Waktunya!
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan jadi Tersangka
BSU 2025-3
Ini Notifikasi Tanda Mendapatkan BSU 2025
192 Warga Terdampak PergerakanTanah di Pasirmunjul Purwakarta
192 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Pasirmunjul Purwakarta

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.