BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Musisi jazz senior Indonesia, Fariz RM, kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap untuk keempat kalinya terkait kasus narkoba. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
“Benar, inisial FRM diamankan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, melansir CNN Indonesia, Rabu (19/2/2025).
Fariz RM bukan kali pertama terseret kasus narkoba. Berdasarkan catatan kepolisian, ia sudah tiga kali ditangkap dengan kasus serupa.
Kasus pertama menjeratnya pada Oktober 2007. Saat itu, Fariz kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Pengadilan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan satu tahun. Setelah itu, ia sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur dan berjanji kepada keluarganya untuk berhenti menggunakan narkoba.
Namun, pada Januari 2015, Fariz kembali ditangkap saat mengisap ganja sambil bermain gitar di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menemukan barang bukti berupa ganja dalam asbak di atas meja, serta heroin dan alat isap sabu yang berada di dekatnya.
BACA JUGA:
Tiga tahun kemudian, tepatnya pada Agustus 2018, ia kembali diamankan polisi dalam kasus serupa. Penangkapan dilakukan di kediamannya dengan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, serta alat isap sabu.
Kasus terbaru ini kembali menjadi pukulan bagi Fariz RM, yang dikenal sebagai musisi berbakat dengan sejumlah lagu hits di era 1980-an. Hingga kini, kepolisian masih mendalami keterlibatan Fariz dalam kasus narkoba yang kembali menjeratnya.
(Virdiya/Budis)