Faktor Kelelahan, Ribuan Petugas KPPS di Jabar Sakit, 6 Meninggal Dunia

Penulis: Budi

Petugas KPPS
KPU Kota Bandung bakal beri multivitamin untuk petugas KPPS dan PPK. (Foto; Rizki Iman / Teropong Media)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Ketua Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) Hedi Ardia mengungkapkan, ribuan  petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengalami sakit dan 6 orang meninggal dunia.

Menurut Hedi, penyebabnya kebanyakan akibat mengalami kelelahan. Namun, kata ia, untuk penyebab pastinya masih menunggu laporan dari KPU Kabupaten/Kota.

“Sakit sejak 14-15 Februari mencapai 1.335 orang, meninggal dunia 6 orang. Penyebab rata-rata karena kelelahan.  Nanti, akan dipastikan ke KPU kabupaten kota,” ungkap Hedi di Bandung, Jumat (16/2/2024).

Atas Hal tersebut, Hedi mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya terhadap para punggawa yang telah gugur dalam menjalankan tugas dalam penyelenggaraan pemilu.

“KPU ikut berbelasungkawa dan ucapkan turut prihatin kepada almarhum dan keluarga yang ditinggalkan,” katanya.

Selain itu, Hedi mengatakan, KPU  akan memberikan santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia.

BACA JUGA: KPU Jabar Belum Bisa Pastikan Soal Penyebab Surat Suara Tercoblos

Peraturan KPU Soal Santunan

KPU telah menyiapkan santunan bagi KPPS yang  meninggal dunia saat sedang melakukan tugasnya. Santunan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam aturan tersebut dipaparkan, bahwa petugas Pemilu 2024 yang kecelakaan hingga meninggal dunia akan dapat santunan. Bagi petugas KPPS yang meninggal dunia, KPU akan memberi santunan sebesar Rp36 juta kepada ahli waris.

Selain itu, biaya pemakaman juga akan diberikan oleh KPU dengan uang santunan sebesar Rp10 juta. Sementara KPPS yang cacat permanen akan mendapatkan santunan Rp30 juta, mengalami luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Ajak Pemuda Berkontribusi Positif, Sampaikan Rezeki di Sosper Desa Karangharum
Live streaming porno
Polisi Bongkar Praktik Live Streaming Porno dengan Host Anak di Bawah Umur di Bogor
Pataka Ciamis
Ngarak Pataka Ciamis ke-383, Dedi Mulyadi Beri Pesan Menohok Soal Alam!
Raja Ampat
CEK FAKTA: Kebakaran Tambang di Raja Ampat!
IQOO NEO 10 POCO F7 REGULER
IQOO Neo 10 Resmi, Kehadiran Poco F7 Reguler Bakal Jadi Pesaing Ketat di Indonesia?
Berita Lainnya

1

Jalan Rusak dan Keadilan Sosial: Ketika Aspal Bicara Tentang Infrastruktur Terabaikan

2

Dampak Penggunaan Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Remaja dari Perspektif Kognitif

3

Akhmad Marjuki Lakukan Aksi Nyata di Tengah Bencana Cimanggung

4

Benang-Benang yang Bercerita: Perjalanan Desainer Muda Membangun Fashion Ramah Lingkungan

5

Fetty Anggraenidini dan Tim Besty Laksanakan Kurban, Pererat Tali Persaudaraan di Idul Adha
Headline
cak imin korupsi kemenaker
Cak Imin Memungkinkan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker
Air India Jatuh - Akun X @CaptJamyl
Pesawat Air India Jatuh Usai Lepas Landas dari Ahmedabad
prabowo gaji hakim
Prabowo Naikkan Gaji Hakim, agar Sistem Hukum Benar?
SIAGA 98 Bos Jembatan Nusantara
Bos Jembatan Nusantara Dilarikan ke RS Usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi ASDP

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.