BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pria lanjut usia bernama Eman Sulaeman (64) warga Kampung Empang RT 02 RW 12, Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, tewas setelah dianiaya anak tirinya, pada Senin (5/5/2025).
Kasus ini terjadi, berawal saat pelaku berinisial RT alias Jambul (38) datang ke rumah ibu kandungnya, Entin Sumarni (57) untuk meminjam sepeda motor.
Namun, niat pelaku ditolak oleh sang ibu, sehingga pelaku marah dan menyerang Entin secara fisik. Ia menggigit pelipis mata sang ibu hingga menyebabkan luka serius.
Melihat adanya tindakan kekerasan, Eman Sulaeman berupaya melerai pertengkaran antara ibu dan anak tersebut. Namun nahas, pelaku yang tengah dikuasai emosi justru melampiaskan kemarahannya kepada Eman. Dengan menggunakan balok kayu, pelaku memukul bagian belakang kepala korban hingga Eman terjatuh dan kehilangan kesadaran di teras rumah.
Suasana yang ricuh disertai tangisan membuat warga sekitar berdatangan. Pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan oleh warga bersama Ketua RT setempat dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Tim dari Polsek Banjaran dan INAFIS Polresta Bandung yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih di Kota Bandung untuk autopsi. Sementara sang ibu, Entin Sumarni, dirujuk ke RSUD Al Ihsan karena mengalami luka serius.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono dalam konferensi pers pada Rabu (7/5/2025) mengungkapkan, korban mengalami luka parah di bagian belakang kepala yang menjadi penyebab kematiannya.
“Pelaku kami amankan dan saat ini telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung. Dari hasil otopsi, korban meninggal akibat luka berat di kepala bagian belakang,” ungkap Kombes Aldi, Mengutip RRI, Kamis (8/5/2025).
Polisi juga telah memeriksa empat saksi dari warga sekitar, yakni Rivalsyah (19), anak korban; serta Dadang Suryana (49), Ayi Sopian (43), dan Yani Suryani (38). Barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk menganiaya korban juga telah diamankan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Terlilit Lakban di Kamar Kos Ciamis
Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Dalam Toren di Tambora Ditangkap
Pelaku sendiri mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku, saat melakukan aksi sadisnya, ia dalam pengaruh alkohol dari minuman keras yang ia beli dari sebuah kios di Pameungpeuk Kabupaten Bandung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Virdiya/Usk)