BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan penganiayaan oleh enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta terhadap Darso memicu perhatian publik. Penetapan Darso sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas menambah kontroversi atas tindakan aparat tersebut.
Berikut adalah urutan kronologi dan lima fakta yang terjadi. Mengutip beberapa sumber terpercaya, simak penjelasan rinciannya di bawah ini.
1. Kronologi Kasus
Pada 12 Juli 2024, sebuah kecelakaan terjadi di Yogyakarta, melibatkan Darso yang menabrak pejalan kaki, Tutik Wiyanti (48). Polresta Yogyakarta menyatakan bahwa Darso diduga sebagai pengemudi mobil tersebut.
Selain Darso, satu orang lain berinisial T (Toni) juga ditetapkan sebagai tersangka. Toni disebut mengemudikan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan kedua, di mana mobil tersebut menabrak Restu suami Tutik.
Setelah kecelakaan, kasus ini berlanjut pada 21 September 2024. Enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta mengunjungi kediaman Darso di Semarang.
Dalam pertemuan ini, diduga terjadi penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Darso. Saat ini, keenam anggota polisi tersebut sedang diperiksa intensif.
2. Penetapan Tersangka Darso dan SP3
Di tengah proses penyelidikan, Polresta Yogyakarta menetapkan Darso sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya. Namun, kasus tersebut segera dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tersangka telah meninggal dunia.
“Sudah digelar perkara dengan si T menjadi tersangka. Untuk Pak Darso juga tersangka, tetapi kasusnya akan di-SP3-kan karena sudah meninggal,” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma.
Langkah ini menimbulkan pro dan kontra terhadap kasus itu. Meskipun SP3 diberikan karena alasan hukum, penetapan almarhum sebagai tersangka tetap menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga Darso.
3. Kekecewaan Keluarga Darso
Kuasa hukum Antoni Yudha Timor menyampaikan kekecewaan dan kemarahan keluarga Darso atas penetapan tersangka almarhum. Antoni menilai tindakan itu telah melukai keluarga dan menghina orang meninggal dunia secara tidak pantas.
“Ini penghinaan terhadap orang yang sudah tiada. Saya sendiri bingung, harus tertawa, prihatin, atau bagaimana merespons Polresta Jogja,” ujarnya.
4. Proses Hukum terhadap Anggota Polisi
Enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penganiayaan. Penyelidikan mereka masih berlangsung, menentukan langkah hukum berikutnya.
Kapolresta Yogyakarta memastikan koordinasi dengan Kasat Lantas terkait perkembangan kasus kecelakaan Toni. “Kami Mohon waktu,” ujarnya.
5. Pertanyaan Publik tentang Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini memunculkan banyak pertanyaan publik mengenai transparansi hukum bagi polisi yang terlibat. Banyak pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara adil dan terbuka.
BACA JUGA: Peras Turis Asal Kolombia, Dua Polisi di Kuta Bali Ditahan
Kasus ini mengingatkan pentingnya keadilan dalam penanganan hukum. Aparat harus memperlakukan semua pihak secara manusiawi.
Tragedi Darso bukan hanya tentang kecelakaan atau dugaan penganiayaan, tetapi juga menjadi cerminan kompleksitas sistem hukum di Indonesia. Publik berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
(Usk)