KEDIRI,TM.ID: Santri bernama Bintang Balqis Maulana, berusia 14 tahun dikabarkan meninggal dunia dengan dugaan kuat akibat penganiayaan oleh sesama santri senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hanifiyah, Kediri, Jawa Timur.
Pihak ponpes awalnya menginformasikan kepada keluarga bahwa Bintang meninggal karena terjatuh di kamar mandi. Namun, fakta yang terungkap kemudian berbeda saat jenazah dibawa pulang ke kampung halaman Bintang di Banyuwangi.
Jenazah yang telah ditutup kain kafan, ketika akan diangkat, terlihat adanya ceceran darah yang mengalir dari keranda.
Kronologis Kematian Santri Ponpes Al Hanifiyah
Keluarga merasa janggal dengan kejadian tersebut, meminta agar kain kafan dibuka. Meskipun awalnya ditolak oleh santri sekaligus sepupu korban, FTH. Namun, keluarga tetap bersikeras.
BACA JUGA:Ngeri! Tewas Diduga karna Konten, Remaja Tertabrak Kereta Api di Jaktim
“Kata sepupu saya sudah suci. Jadi enggak perlu dibuka (kain kafan) itu. Tapi kami tetap ngotot karena curiga adanya ceceran darah keluar dari keranda. Di situ perasaan saya dan ibu campur aduk,” kata kakak Bintang, Mia Nur Khasanah, dikutip Senin (26/02/2024).
Pesan Terakhir Bintang
Ibu Bintang, Suyanti, mengungkapkan bahwa Bintang sebelum meninggal mengirim pesan pada Senin, 19 Februari, beberapa hari sebelum kejadian.
Dalam pesan tersebut, Bintang meminta dijemput dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci. Meskipun ibu Bintang meminta agar bersabar hingga bulan Ramadan, Bintang bersikukuh untuk segera dijemput dengan pesan panik.
Pengasuh Ponpes PPTQ Al Hanifiyah, Fatihunada atau Gus Fatih, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Bintang.
Gus Fatih mengatakan bahwa pihaknya hanya mendapat laporan bahwa Bintang terpeleset di kamar mandi dan dibawa ke rumah sakit.
Gus Fatih menyatakan keterkejutannya saat melihat jenazah Bintang dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, dengan luka dan lebam yang mengucurkan darah.
Meskipun tak mengetahui motif penganiayaan, Gus Fatih bersikeras bahwa laporan yang diterima awalnya hanya terkait kecelakaan terpeleset.
Keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Glenmore, dan penanganannya kemudian diambil alih oleh Polresta Kediri. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka, yang merupakan senior Bintang di ponpes tersebut.
Keempat tersangka, MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, dan AK (17) dari Kota Surabaya, dihadapkan pada tuduhan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170, dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menyatakan, bahwa dari pemeriksaan sementara, dugaan penganiayaan dipicu oleh kesalahpahaman antara para santri.
Motif penganiayaan masih didalami lebih lanjut, namun terlihat bahwa kesalahpahaman menyebabkan tindakan penganiayaan yang berulang-ulang.
“Motif diduga karena kesalahpahaman antara anak-anak pelajar. Jadi antara mereka mungkin ada salah paham kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan berulang-ulang,” ujarnya.
Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur mengungkapkan bahwa Ponpes PPTQ Al Hanifiyah, tempat terjadinya tragedi ini, ternyata tidak memiliki izin resmi. Meskipun beroperasi sejak tahun 2014, kurangnya izin membuat kasus ini semakin kompleks.
(Saepul/Aak)