JAKARTA,TM.ID : Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, mendukung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD dalam membongkar dugaan kasus transaksi ilegal senilai Rp349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan.
Menurut Fahri, Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memiliki peran strategis dalam menyelesaikan masalah ini.
“Sebenarnya begitu dia (ditugasi) sebagai Ketua Komite (Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU), tahu ini ada masalah, kan sederhana, enggak perlu ributlah,” kata Fahri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).
Fahri juga menilai Mahfud bisa langsung melaporkan dugaan transaksi ilegal atau pencucian uang ke Presiden Joko Widodo dan meminta petunjuk untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Namun, Fahri mengaku pesimistis bahwa kasus ini akan menemui titik akhir karena adanya kultur bersekongkol di antara para pejabat.
Fahri juga menyebutkan bahwa Mahfud bisa menyelesaikan masalah ini dengan cara yang sederhana, tanpa harus membuat gaduh.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
BACA JUGA: Mahfud MD vs DPR, RDP Lanjutan Sri Mulyani Harus Hadir Agar Tak Saling Tunjuk
Mahfud MD juga mengatakan bahwa ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam pengungkapannya, Mahfud juga memaparkan bahwa terdapat tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA) yang terlibat dalam kasus ini.
Kelompok pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu, sementara kelompok kedua melibatkan 30 entitas ASN Kemenkeu dan pihak lain.
Sedangkan, kelompok ketiga adalah transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU.
Dalam situasi seperti ini, dibutuhkan kerja sama dan transparansi dari semua pihak untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan.
(Budis)