JAKARTA,TM.ID: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengatakan, di tengah serbuan energi baru terbarukan (EBT) yang menjadi primadona sebagai bahan baku energi yang ramah lingkungan dan rendah emisi.
Permerintah juga membidik target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat, yang akan menggunakan EBT sebagai tulang punggung ketahanan energi nasional. Namun demikian, pemerintah tidak serta merta langsung meninggalkan energi berbasis fosil, salah satunya batubara.
Dadan menjelaskan, Indonesia adalah salah satu negara dengan pembangkit berbahan baku batubara yang besar. Sehingga dengan penetapan NZE tidak lantas menghilangkan batubara sebagai salah satu sumber pembangkit listrik utama nasional dalam waktu dekat.
Menurut dia, membutuhkan waktu hingga tahun 2057 sesuai dengan peta jalan menuju NZE yang digagas Kementerian ESDM, sembari secara paralel, pemerintah memperkuat basis pemanfaatan EBT untuk menopang energi nasional. Karena pemerintah juga berkewajiban untuk memastikan ketersediaan energi terhadap masyarakat.
“Kontrak PLTU berkisar 25 hingga 30 tahun, sehingga dari dari simulasi yang kita lakukan di NZE, puncak kita menggunakan batubara itu antara tahun 2030 hingga 2035, setelah itu akan melandai sejalan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uapa (PLTU) yang sudah selesai masa kontraknya,” kata Dadan, dikutip Jumat (1/12/2023).
BACA JUGA: Target Selesai Juni 2024, Listrik di IKN Dipastikan Berasal dari EBT
Menurut dia, untuk menyuplai kebutuhan energi kepada masyarakat ketika penggunaan batubara mulai melandai , pemerintah akan mengembangkan dan menyediakan energi yang lebih bersih dari EBT. Oleh karena itu, batubara yang tidak dipakai untuk bahan baku pembangkit bisa dimanfaatkan dalam bentuk yang sudah diolah dan lebih hijau melalui proses hilirisasi.
“Kita harus mengarah ke green product, kita harus menciptakan green industri disini, karena memang nanti akan dilihat dari sisi prosesnya itu bagaimana sih cara memproduksi produk ini,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, produk batubara bisa diubah menjadi Dimenthyl Ether (DME) melalui proses gasifikasi, yang akan dapat digunakan sebagai pengganti Liquefied petroleum gas (LPG), dengan konsumen yang sudah ada.
“Sebelum menjadi DME juga itu bisa menjadi methanol ini banyak digunakan di industri-industri, kita bisa pakai metanol tapi dengan syarat nanti prosesnya harus bersih enggak ada emisi, menjadi produk hijau,” bebernya.
Dia menegaskan dengan produk hijau, maka akan mudah diekspor ke luar negeri, karena negara lain, khususnya eropa akan melihat ari sisi proses bagaimana car memproduksi suatu barang. Hal itu menjadikan green industry dan green product akan menjadi komoditas yang kompetitif di pasar Internasional.
“Contohnya ekspor ke Eropa mulai diberlakukan tahun 2026 kalau saya tidak salah, nanti mereka akan tanya cara produksinya seperti apa, untuk mengetahui beberapa karbonnya, kalau tinggi kalau melewati batas mereka akan terapkan pajak karbon terhadap produk tersebut,” ucapnya.
(Agus/Budis)