Tak Hadir dalam Jumpa Pers di Polres Jakbar, Epy Kusnandar Alami Depresi

epy kusnandar
(Instagram/@epy_kusnandar_official)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Jakarta Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba ganja aktor senior Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez.

Dalam jumpa pers itu, hanya dihadiri Yogi dengan mengenakan baju tahanan. Sementara Epy Kusnandar tidak terlihat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, ketidakhadiran aktor senior tersebut. Epy disebut mengalami depresi soal ketidakhadiran Epy Kusnandar. Dia menyebut yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91.

“Atas kondisi tersebut, Penyidik berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), untuk membawa yang bersangkutan (epy Kusnandar) ke rumah sakit tersebut untuk dilakukan perawatan,” jelas Syahduddi kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

BACA JUGA: Narkoba Jenis Ini Jadi Barbuk Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez saat Ditangkap Polisi

“Dan juga melakukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu BNN untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan terhadap Saudara EK,” sambungnya.

Ia melanjutkan, Epy Kusnandar diajukan asesmen terpadu ke BNN yang positif narkoba jenis ganja, tetapi tidak ada barang bukti saat ditangkap.

Selain itu, kata Syahduddi, sang aktor juga diketahui memiliki riwayat sakit dan tengah dalam kondisi yang kurang sehat, sehingga kini dirawat di RSKO Fatmawati.

“Sejak 2 hari yang lalu, saudara EK kita bawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Fatmawati. Kita putuskan sepakat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap saudara EK kita lakukan rehabilitasi,” terangnya.

“Ada rekomendasi dari Direktur Utama RSKO Jakarta bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis pada sore hari ini. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, maka kita putuskan Saudara EK untuk tetap dirawat,” paparnya.

Atas penyalahgunaan zat narkotika, polisi menjerat Epy Kusnandar dengan pasal yaitu 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aksesoris Apple di Bandung
Mahal! Produk Aksesoris Apple di Pabrik Bandung Lebihin Kompetitor
kabag ops tembak kasat reskrim-7
Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Polri Tegaskan Soal SOP Senpi!
Mahalini Sakit
Mahalini Dilarikan ke Rumah Sakit, Rizky Febian Ungkap Kondisi Istri Tercinta
truk tabrak kendaraan di slipi
Supir Truk Tabrak 8 Kendaraan di Slipi 1 Orang Tewas!
Asila Maisa Campus Ambassador UI
Asila Maisa Jadi Campus Ambassador UI, Buktikan Prestasi Usai Dituduh Masuk Lewat Ordal
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Password Wifi MCD Terbaru 2024!
Headline
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024