BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Praktik perjudian online bergasil diungkap Kepolisian Resort (Polres) Pangandaran. Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti peralatan yang dipakai kejahatan.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menjelaskan, berawal dari informasi yang diterima pihaknya, penyidik Polres Pangandaran kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil tersebut, polisi mengantongi nama dan alamat tempat operasional judi online tersebut. Keempat tersangka yang diamankan tersebut masing-masing AB (17), ABH (16), AN (22), dan ES (23).
“Lokasi kejadian berada di Dusun Sukarenah, Desa Padaherang, Kecamatan Padaherang. Modus operandi para pelaku mencakup pembuatan, pengelolaan, dan promosi situs judi online melalui media sosial,”jelas Kapolres dalam keterangannya.
Kapolres Pangandaran menjelaskan, masing tersangka memiliki peran berbeda. Seperti tersangka AB yang bertindak sebagai pembuat situs dengan coding yang dibeli dari seorang DPO bernama Alice. Situs tersebut dijual kepada tersangka ABH seharga Rp.500 ribu yang kemudian mempromosikannya melalui media sosial dengan nama KINGBET132.
“Dua pelaku lainnya, AN dan ES berperan aktif dalam promosi situs menggunakan akun media sosial milik orang lain tanpa izin,”ucap Kapolres.
Ia juga menegaskan, Polres Pangandaran berkomitmen untuk terus memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana ini. Upaya tegas dilakukan agar masyarakat, terutama generasi muda, terlindungi dari bahaya judi,” ujarnya.
BACA JUGA: Budi Gunawan Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang dihadapi yakni penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
(Usk)