Empat Orang Ditangkap Polres Pangandaran Kasus Judol Modus Promosi Medsos

Empat Orang Ditangkap Polres Pangandaran Kasus Judol Modus Promosi Medsos
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto saat memberikan keterangan pers.(Do.:Bid Humas Polda Jabar)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Praktik perjudian online bergasil diungkap Kepolisian Resort (Polres) Pangandaran. Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti peralatan yang dipakai kejahatan.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menjelaskan, berawal dari informasi yang diterima pihaknya, penyidik Polres Pangandaran kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil tersebut, polisi mengantongi nama dan alamat tempat operasional judi online tersebut. Keempat tersangka yang diamankan tersebut masing-masing AB (17), ABH (16), AN (22), dan ES (23).

“Lokasi kejadian berada di Dusun Sukarenah, Desa Padaherang, Kecamatan Padaherang. Modus operandi para pelaku mencakup pembuatan, pengelolaan, dan promosi situs judi online melalui media sosial,”jelas Kapolres dalam keterangannya.

Kapolres Pangandaran menjelaskan, masing tersangka memiliki peran berbeda. Seperti tersangka AB yang bertindak sebagai pembuat situs dengan coding yang dibeli dari seorang DPO bernama Alice. Situs tersebut dijual kepada tersangka ABH seharga Rp.500 ribu yang kemudian mempromosikannya melalui media sosial dengan nama KINGBET132.

“Dua pelaku lainnya, AN dan ES berperan aktif dalam promosi situs menggunakan akun media sosial milik orang lain tanpa izin,”ucap Kapolres.

Ia juga menegaskan, Polres Pangandaran berkomitmen untuk terus memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana ini. Upaya tegas dilakukan agar masyarakat, terutama generasi muda, terlindungi dari bahaya judi,” ujarnya.

BACA JUGA: Budi Gunawan Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang dihadapi yakni penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Wagub Jabar Erwan Setiawan
Forum Setda se-Jabar, Erwan Setiawan: Pembangunan Harus 'Karasa, Kadeuleu, Karampa' Masyarakat
IMG_20250222_215650
Umuh Muchtar Sakit Hati dengan Putusan Komdis PSSI Terhadap Beckham Putra
JNE Hari Sampah Nasional
JNE Memperingati Hari Sampah Nasional dengan Bersihkan Sungai Ciliwung
paus fransiskus
Menag Sampaikan Doa Untuk Kesembuhan Paus Fransiskus
bojan hodak
Bobotoh Sebut Putusan Komdis PSSI Jadi Upaya Gembosi Persib, Bojan Hodak Buka Suara
Berita Lainnya

1

KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar Larang Study Tour, Kecuali Kunjungan Industri SMK

2

Detik-detik Pengendara Motor Ditabrak Kereta Api di Probolinggo, Diduga Depresi

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
penyanyi malyda meninggal dunia
Malyda, Penyanyi Legendaris Era 80-an Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
dirut pertamina patra niaga tersangka
Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp193 Triliun!
Saksi siswa KBB
Polisi Periksa 13 Saksi Tewasnya Siswa SMK di KBB Saat Teater
struktur danantara
Struktur Danantara Dipimpin 3 Bos di Lingkaran Penguasa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.