Empat Orang Ditangkap Polres Pangandaran Kasus Judol Modus Promosi Medsos

Penulis: usamah

Empat Orang Ditangkap Polres Pangandaran Kasus Judol Modus Promosi Medsos
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto saat memberikan keterangan pers.(Do.:Bid Humas Polda Jabar)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Praktik perjudian online bergasil diungkap Kepolisian Resort (Polres) Pangandaran. Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti peralatan yang dipakai kejahatan.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menjelaskan, berawal dari informasi yang diterima pihaknya, penyidik Polres Pangandaran kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil tersebut, polisi mengantongi nama dan alamat tempat operasional judi online tersebut. Keempat tersangka yang diamankan tersebut masing-masing AB (17), ABH (16), AN (22), dan ES (23).

“Lokasi kejadian berada di Dusun Sukarenah, Desa Padaherang, Kecamatan Padaherang. Modus operandi para pelaku mencakup pembuatan, pengelolaan, dan promosi situs judi online melalui media sosial,”jelas Kapolres dalam keterangannya.

Kapolres Pangandaran menjelaskan, masing tersangka memiliki peran berbeda. Seperti tersangka AB yang bertindak sebagai pembuat situs dengan coding yang dibeli dari seorang DPO bernama Alice. Situs tersebut dijual kepada tersangka ABH seharga Rp.500 ribu yang kemudian mempromosikannya melalui media sosial dengan nama KINGBET132.

“Dua pelaku lainnya, AN dan ES berperan aktif dalam promosi situs menggunakan akun media sosial milik orang lain tanpa izin,”ucap Kapolres.

Ia juga menegaskan, Polres Pangandaran berkomitmen untuk terus memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana ini. Upaya tegas dilakukan agar masyarakat, terutama generasi muda, terlindungi dari bahaya judi,” ujarnya.

BACA JUGA: Budi Gunawan Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang dihadapi yakni penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemuda tergantung di rumah kosong
Warga Temukan Pria Tergantung di Gunung Lengkuas Riau, Polisi Olah TKP
Bojan Hodak Akui Keberadaan Bobotoh Jadikan Semangat Persib Naik Berlipat Ganda
Bojan Hodak Akui Keberadaan Bobotoh Jadikan Semangat Persib Naik Berlipat Ganda
visceral fat
6 Cara Efektif Hilangkan Visceral Fat, Perut Buncit Hempas
Patung Rajawali Indramayu
Habiskan Rp180 Juta, Patung Rajawali di Bongas Indramayu Jadi Sorotan
Tim SAR Gabungan Evakuasi 1 Orang Tenggelam di Sungai Cimanis Kabupaten Cirebon
Tim SAR Gabungan Evakuasi 1 Orang Tenggelam di Sungai Cimanis Kabupaten Cirebon
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
skandal kades sekdes
Heboh Dugaan Skandal Kades dan Sekdes, Bupati Lamongan Tak Segan Beri Sanksi!
pdip dedi mulyadi
Fraksi DPRD PDIP Jabar Tuntut Klarifikasi Dedi Mulyadi: Bukan Hanya KDM yang Ingin Maju!
walk out PDIP
Tanggapi Walk Out PDIP, Ketua DPRD Jabar: Beri KDM Kesempatan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.