Elon Musk dapat Golden Visa dari RI ? Luhut: Lihat Nanti

Elon Musk dapat Golden Visa dari RI, Luhut Lihat Nanti
Elon Musk, CEO Tesla (Foto: hindustan times)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pemberian golden visa kepada Founder Tesla, Elon Musk masih akan di pertimbangkan, demikian di sampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Apa Golden Visa? 

Seperti diketahui, Golden Visa adalah izin tinggal yang diberikan kepada investor asing perorangan maupun korporasi yang berencana mendirikan perusahaan ataupun menanamkan modal di Indonesia.

Adapun Jangka waktu masa aktif visa tersebut adalah 5 sampai 10 tahun tergantung besaran nilai investasi yang ditanamkan di Indonesia. Indonesia sendiri telah memberikan Golden Visa kepada bos ChatGPT Sam Altman.

BACA JUGA :Satelit Starlink, Project Milik Elon Musk Dikabarkan Akan Masuk ke Indonesia

“Kita lihat nanti,” tegas Luhut, Kamis (7/9/2023).

Lebih lanjut Luhut mengungkapkan, pemerintah sebenarnya berencana memberikan visa kepada tokoh yang memiliki kemampuan di bidang ekonomi, investasi, sains dan lainnya.

“Kita lihat lagi orang keren yang punya dalam bidang ilmu, investasi, dan lainnya,” ujarnya.

Ketentuan Golden Visa

Sementara itu Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menuturkan bahwa

Ketentuan mengenai Golden Visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Penertiban Visa Spesial

Penerbitan visa spesial ini ditujukan untuk menarik orang asing tajir ke Indonesia, sehingga bisa bermanfaat bagi perkembangan ekonomi dalam negeri.

Untuk investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan misalnya, pemerintah mengharuskan orang tersebut untuk berinvestasi minimal US$ 2,5 juta atau setara Rp 38 miliar untuk mendapatkan Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun. Sementara itu, untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5 juta (Rp 76 miliar).

Silmy mengatakan pemegang Golden Visa akan menikmati sejumlah manfaat eksklusif, seperti jangka waktu yang lebih lama, kemudahan keluar-masuk Indonesia dan efisiensi waktu dalam hal administrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, mereka tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Badai PHK di RI
Badai PHK di RI Berlanjut, Sritex, Sanken hingga Yamaha, Upaya Pemerintah Dipertanyakan?
One Piece Chapter 1141
Review One Piece Chapter 1141, Loki Sang Pangeran Terkutuk Akhirnya Bebas!
Ramadan 2025
Deretan Selebriti yang Jalni Ramadan Pertama sebagai Suami Istri di 2025
download
Microsoft Resmi Tutup Skype, Digantikan Microsoft Teams
Sahur Ayu Ting Ting
Keseruan Sahur Pertama Ayu Ting Ting di Ramadan 2025
Berita Lainnya

1

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini

5

Rayakan Kebersamaan di Grand Hotel Preanger Dengan Iftar Buffet “Semarak Kuliner Ramadan”
Headline
disertasi bahlil
DGB UI Temukan Pelanggaran, Menteri Bahlil Harus Ulang Disertasi!
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Bayern Munchen
Tekuk VfB Stuttgart, Bayern Munchen Makin Kokoh di Puncak Klasemen
Badai PHK di RI
Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.