BANDUNG,TM.ID: Respon diberikan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mengubah batas usia capres-cawapres.
Dalam sbeuah cuitannya di media sosial, anak sulung Presiden Jokowi itu cuma memberikan ekspresi tertawa.
BACA JUGA: Ini Kata Dedi Mulyadi Jika Prabowo Diduetkan dengan Gibran
“Awokwokwok,” cuit Gibran dalam akun X (Twitter) pribadinya, @gibran_tweet dikutip Senin (16/10/2023).
Ekspresi tertawa itu disematkan Gibran. Memang namanya selama ini santer dibicarakan karena berkaitan dengan gugatan batas usia capres-cawapres. Gibran memang digadang-gadang jadi kandidat cawapres.
Namun Gibran belum memenuhi syarat untuk jadi cawapres. Karena tahun ini usianya genap 36 tahun.
Sementara itu, aturan yang tertuang kalau capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun. Permohonan di MK disebut-sebut sebagai upaya Gibran, agar bisa ikut dalam kompetisi di Pilpres 2024.
Seperti yang diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres, Senin (16/10/2023).
BACA JUGA: Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres
MK tegas menolak untuk menerima permohonan itu. Perkara pertama yang dibacakan MK diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman.
“Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar.
MK menyampaikan penolakan itu karena pokok permohonan para pemohon, tidak beralasan menurut hukum.