Ekspor 87 Kontainer Turunan CPO Senilai Rp28,7 M Digagalkan

ekspor 87 kontainer turunan CPO digagalkan
(doc.Sinpo)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Operasi gabungan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak, dengan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, melakukan penindakan dugaan pelanggaran ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Petugas mengamankan 87 kontainer berisi produk turunan minyak kelapa sawit (CPO). Dugaan pelanggaran ekspor itu dilakukan PT MMS yang dinilai merugikan negara hingga Rp28,7 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan barang yang diberitahukan sebagai fatty matter ternyata mengandung produk turunan minyak sawit mentah (CPO).

Kronologi

Dugaan pelanggaran kepabeanan PT MMS bermula dari hasil temuan Satgasus OPN Polri yang menemukan indikasi penyimpangan dalam laporan ekspor produk turunan sawit.

Informasi itu kemudian diteruskan ke DJBC untuk ditindaklanjuti melalui pengawasan lapangan.

Dari hasil pengembangan, jumlah kontainer yang diduga melanggar meningkat dari 25 menjadi 87 kontainer ekspor. Seluruhnya milik perusahaan yang sama.

Modus ekspor

Djaka menjelaskan dalam laporan ekspornya, PT MMS menyebut barang yang diekspor sebagai Fatty Matter. Sehingga, tidak dikenakan Bea Keluar dan tidak termasuk dalam larangan dan pembatasan (Lartas) ekspor.

“Namun hasil uji laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) serta Institut Pertanian Bogor (IPB) menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi dikenakan Bea Keluar dan kewajiban ekspor,” jelas Djaka.

Baca Juga:

Kejagung Sita Rp13 Triliun dari Kasus Suap CPO

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group

Barang yang ditahan memiliki berat bersih sekitar 1.802 ton dengan nilai mencapai Rp28,7 miliar. Saat ini, langkah penegahan tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Tujuan ekspor barang tersebut adalah Tiongkok.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa fatty matter merupakan produk yang tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor serta bukan komoditas yang termasuk dalam kegiatan larangan dan pembatasan ekspor.

“Ternyata celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara,” katanya.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun