JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai eks Ketua KPK Firli Bahuri sudah bisa menjadi tersangka.
Hal itu menyusul persidangan kasus suap dan perintingan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dari keterangan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang dihadirkan sebagai saksi saat persidangan, Firli diduga telah mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat Hasto dan Harun Masiku.
Saat itu, padahal penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Hasto dan Harun Masiku. Menurut Praswad, keterangan yang disampaikan Rossa adalah fakta persidangan dan dapat digunakan sebagai alat bukti.
Praswad merujuk pada konteks hukum, melalu ipasal 185 ayat 1 KUHAP.
“Saat ini kesaksian tersebut sudah berkekuatan sebagai alat bukti,” kata Praswad dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/05/2025).
Diketahui sebelumnya, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA:
Soal Kontak Sri Rezeki Diungkap KPK, Hasto: Imajinasi
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Gugatan Ditolak!
Namun, ia dua kali mangkir dari panggilan penyidik, yang menyebabkan Komisi III DPR mendesak agar aparat kepolisian menjemput paksa Firli untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Praswad juga menyoroti bahwa Firli diduga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, termasuk mencegah penggeledahan di kantor DPP PDIP dan tidak memanggil Hasto sebagai saksi sepanjang proses penyidikan.
Ia mendesak KPK untuk segera memeriksa Firli guna mengungkap keterlibatannya dalam kasus ini.
(Saepul)