Eks Jubir KPK Beri 9 Rekomendasi Tertulis Buat Yasin Limpo, Penyidik Sampai Tunjukan Ini

Penulis: Masnur

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah sudah menjalani pemeriksaan di KPK. Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Bukan hanya dia saja, tapi penyidik KPK juga turut melakukan hal yang sama kepada eks pegawai komisi antirasuah lainnya yakni Rasamala Aritonang.

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang diketahui mendapat kuasa sebagai pengacara Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak tanggal 15 Juni 2023 lalu. Mereka berdua ditunjuk sebagai pengacara SYL ketika proses penyelidikan.

Namun setelah kasusnya naik menjadi penyidikan, Febri dan Rasamala belum mendapat kuasa lagi dari Yasin Limpo, untuk kembali menjadi penasehat hukumnya.

“Dalam proses pendampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai Undang-Undang mendapatkan informasi-informasi dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion, itu yang kami susun. Dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik,” beber Febri kepada wartawan, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023) kemarin.

BACA JUGA: Yasin Limpo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Rocky Gerung: Mungkin Banyak Pro Anies

Febri mengatakan di dalam pemeriksaan tersebut dia ditunjukkan draf dokumen pendapat hukum. Dokumen itu ditemukan oleh penyidik pada saat penggeledahan di salah satu lokasi.

“Jadi lebih ke klarifikasi begitu, benar nggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak. Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional,” ungkap Febri.

Di dalam draf itu disebutkan kalau mereka memetakan beberapa titik rawan potensi masalah hukum.

Termasuk ada sembilan rekomendasi yang disampaikan kepada Mentan SYL secara tertulis.

“Sembilan rekomendasi itu poin pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan. Jadi ada rinciannya itu sembilan poin,” kata Febri.

Itulah yang diklarifikasi oleh penyidik KPK kepada mereka. Febri mengatakan kalau dirinya juga memberikan salinan surat kuasa khusus yang diterima tanggal 15 Juni 2023 lalu, dalam tahap penyelidikan.

“Jadi yang di konfirmasi adalah draft pendapat hukum,” kata dia.

Adapun Sembilan rekomendasi yang disampaikan Febri dan tim kepada Mentan Syarul Yasin Limpo sebagai berikut:

  1. penguatan pengawas internal oleh inspektorat jenderal kementerian pertanian
  2. penguatan unit pengendalian gratifikasi di internal Kementerian Pertanian
  3. pembentukan penerapan dan pengawasan SOP terhadap tata kelola keuangan kementerian pertanian
  4. pembentukan penerapan dan pengawasan. Standard operating procedure untuk mencegah potensi conflict of interest dalam pelaksanaan kegiatan dan program Kementan
  5. penyesuaian SOP di Kementerian Pertanian dengan mengadopsi ISO 37001 sistem manajemen antisuap
  6. Melakukan pemetaan risiko terhadap regulasi2 di lingkungan kementerian pertanian yang berpotensi bermasalah dan disharmonisasi
  7. melanjutkan perbaikan dan menindaklanjuti hasil temuan audit BPK dan BPKD serta menindaklanjuti pemeriksaan inspektorat jenderal kementerian pertanian
  8. memperkuat koordinasi pencegahan korupsi dengan instansi pemerintah seperti Ombudsman RI, BPK RI, BPKP, dan KPK RI
  9. melibatkan masyarakat sipil yang terkait dengan isu pencegahan korupsi, perkebunan, pertanian, dan isu lainnya yang relevan untuk meningkatkan efektivitas penerapan good governance di Kementerian Pertanian

Sementara itu Febri mengungkap alasan dirinya dan Rasamala bersedia menjadi kuasa hukum Yasin Limpo. Keduanya cuma jadi kuasa hukum Yasin Limpo, ketika dugaan korupsi itu masih dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA: 3 Orang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementan, Ada Febri Diansyah

Ketika sudah naik ke tahap penyidikan, mereka berdua sampai sekarang belum mendapatkan lagi kuasa dari Mentan Yasin Limpo, buat menjadi penasehat hukum.

“Salah satu pertimbangan mengapa kami di tahap penyelidikan bersedia untuk memberikan pendampingan dan menjadi kuasa hukum, adalah satu, di tahap penyelidikan tersebut kami melihat isunya masih simpang siur. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian lebih jauh,” jelas Febri.

“Kami mendengar itu, terlepas dari kami setuju atau tidak dengan hal tersebut, sebagai advokat dan penegak hukum kami fokus dengan isu hukumnya. Isu hukumnya ditelusuri dengan cara penyusunan pendapt hukum tersebut. Itulah yang diatur dalam Undang-Undang Advokat 18 tahun 2023,” lanjut Febri menambahkan

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perubahan-logo-Google-yang-lama-vs-logo-baru-554695605
Google Ganti Ikon ‘G’ Setelah 10 Tahun, Strategi Branding Baru di Era AI?
oppo-enco-clip-4
OPPO Rilis Enco Clip, TWS Open-Ear Stylish dengan Baterai Tahan 42 Jam
Tradisi Apitan
Jelang Idul Adha Warga Jawa Tengah Lakukan Tradisi Apitan
Kopdes Merah Putih
CEK FAKTA: Link Lowongan Kerja Koperasi Desa Merah Putih
Bawa Alat Karaoke ke Rumah Sakit
Viral! Keluarga Pasien Bawa Alat Karaoke ke Rumah Sakit Bikin Warganet Gaduh
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!
Headline
Gapura Panca Waluya
Dedi Mulyadi Santai Tanggapi Walk Out PDIP di Sidang Paripurna
Manchester City
Link Live Streaming Crystal Palace vs Manchester City Final FA Cup 2024/25 Selain Yalla Shoot
Mobile Legends
Mobile Legends Resmi Masuk Ekstrakurikuler Sekolah di Surabaya
UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar
UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.