Eks Jubir KPK Beri 9 Rekomendasi Tertulis Buat Yasin Limpo, Penyidik Sampai Tunjukan Ini

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah sudah menjalani pemeriksaan di KPK. Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Bukan hanya dia saja, tapi penyidik KPK juga turut melakukan hal yang sama kepada eks pegawai komisi antirasuah lainnya yakni Rasamala Aritonang.

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang diketahui mendapat kuasa sebagai pengacara Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak tanggal 15 Juni 2023 lalu. Mereka berdua ditunjuk sebagai pengacara SYL ketika proses penyelidikan.

Namun setelah kasusnya naik menjadi penyidikan, Febri dan Rasamala belum mendapat kuasa lagi dari Yasin Limpo, untuk kembali menjadi penasehat hukumnya.

“Dalam proses pendampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai Undang-Undang mendapatkan informasi-informasi dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion, itu yang kami susun. Dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik,” beber Febri kepada wartawan, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023) kemarin.

BACA JUGA: Yasin Limpo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Rocky Gerung: Mungkin Banyak Pro Anies

Febri mengatakan di dalam pemeriksaan tersebut dia ditunjukkan draf dokumen pendapat hukum. Dokumen itu ditemukan oleh penyidik pada saat penggeledahan di salah satu lokasi.

“Jadi lebih ke klarifikasi begitu, benar nggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak. Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional,” ungkap Febri.

Di dalam draf itu disebutkan kalau mereka memetakan beberapa titik rawan potensi masalah hukum.

Termasuk ada sembilan rekomendasi yang disampaikan kepada Mentan SYL secara tertulis.

“Sembilan rekomendasi itu poin pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan. Jadi ada rinciannya itu sembilan poin,” kata Febri.

Itulah yang diklarifikasi oleh penyidik KPK kepada mereka. Febri mengatakan kalau dirinya juga memberikan salinan surat kuasa khusus yang diterima tanggal 15 Juni 2023 lalu, dalam tahap penyelidikan.

“Jadi yang di konfirmasi adalah draft pendapat hukum,” kata dia.

Adapun Sembilan rekomendasi yang disampaikan Febri dan tim kepada Mentan Syarul Yasin Limpo sebagai berikut:

  1. penguatan pengawas internal oleh inspektorat jenderal kementerian pertanian
  2. penguatan unit pengendalian gratifikasi di internal Kementerian Pertanian
  3. pembentukan penerapan dan pengawasan SOP terhadap tata kelola keuangan kementerian pertanian
  4. pembentukan penerapan dan pengawasan. Standard operating procedure untuk mencegah potensi conflict of interest dalam pelaksanaan kegiatan dan program Kementan
  5. penyesuaian SOP di Kementerian Pertanian dengan mengadopsi ISO 37001 sistem manajemen antisuap
  6. Melakukan pemetaan risiko terhadap regulasi2 di lingkungan kementerian pertanian yang berpotensi bermasalah dan disharmonisasi
  7. melanjutkan perbaikan dan menindaklanjuti hasil temuan audit BPK dan BPKD serta menindaklanjuti pemeriksaan inspektorat jenderal kementerian pertanian
  8. memperkuat koordinasi pencegahan korupsi dengan instansi pemerintah seperti Ombudsman RI, BPK RI, BPKP, dan KPK RI
  9. melibatkan masyarakat sipil yang terkait dengan isu pencegahan korupsi, perkebunan, pertanian, dan isu lainnya yang relevan untuk meningkatkan efektivitas penerapan good governance di Kementerian Pertanian

Sementara itu Febri mengungkap alasan dirinya dan Rasamala bersedia menjadi kuasa hukum Yasin Limpo. Keduanya cuma jadi kuasa hukum Yasin Limpo, ketika dugaan korupsi itu masih dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA: 3 Orang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementan, Ada Febri Diansyah

Ketika sudah naik ke tahap penyidikan, mereka berdua sampai sekarang belum mendapatkan lagi kuasa dari Mentan Yasin Limpo, buat menjadi penasehat hukum.

“Salah satu pertimbangan mengapa kami di tahap penyelidikan bersedia untuk memberikan pendampingan dan menjadi kuasa hukum, adalah satu, di tahap penyelidikan tersebut kami melihat isunya masih simpang siur. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian lebih jauh,” jelas Febri.

“Kami mendengar itu, terlepas dari kami setuju atau tidak dengan hal tersebut, sebagai advokat dan penegak hukum kami fokus dengan isu hukumnya. Isu hukumnya ditelusuri dengan cara penyusunan pendapt hukum tersebut. Itulah yang diatur dalam Undang-Undang Advokat 18 tahun 2023,” lanjut Febri menambahkan

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gempa Guncang Bogor
Gempa M 3.2 Guncang Bogor Dini Hari
Bojan Hodak Mulai Siapkan Rencana Tambahan
Sudah Saksikan Gaya Bermain PSM, Bojan Hodak Mulai Siapkan Rencana Tambahan
Gervane Kastaneer di Mata Nick Kuipers
Gervane Kastaneer di Mata Nick Kuipers, Punya Reputasi Bagus di Belanda dan Bisa Menjadi Mesin Gol Baru Persib
Merawat skateboard
Gini Cara Merawat Skateboard Agar Tetap Awet!
Dr Karlina Supelli
Akademisi: PT Bisnis Izin Tambang, Bertentangan dengan Tridharma Perguruan Tinggi!
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

BMN Desak Prabowo Tutup Jalur Diplomasi dengan Malaysia atas Penembakan PMI

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!
Headline
Penembakan WNI di Selangor-1
Jenazah WNI Korban Penembakan APMM Dipulangkan Hari Ini
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol, Mbappe Terus Tempel Ketat
Pesawat Air Busan Terbakar
Pesawat Air Busan Terbakar, 176 Penumpang Selamat Dievakuasi
\Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 29 Januari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.