BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Tinggi Malaysia telah menjatuhkan vonis 34 tahun penjara kepada Etiqah Siti Noorashikeen, mantan finalis MasterChef Malaysia yang juga merupakan warga negara Indonesia, pada (20/6/2025) lalu. Suaminya, Mohammad Ambrey Yunos, turut dijatuhi hukuman serupa atas pembunuhan seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia bernama Nur Afiyah.
Kasus pembunuhan ini menjadi sorotan publik lantaran korban disebut mengalami kekerasan fisik secara berulang, tidak dibayar gajinya, dan tidak diberikan kesempatan kembali ke kampung halaman.
Selain vonis penjara 34 tahun untuk keduanya, Mohammad Ambrey Yunos juga dijatuhi 12 kali cambukan, sementara Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk karena sedang hamil empat bulan.
Jaksa dalam persidangan ini menyebut perbuatan kedua terdakwa sangat kejam dan mengabaikan hak-hak dasar korban. Kasus ini mencuatkan kembali isu perlindungan pekerja migran di Malaysia.
Baca Juga:
Viral! Polisi Tersorot Diduga Pungli Duit Pengendara Wanita di Medan, Netizen: Normal dan Wajar!
Komenttar netizen
Berita putusan untun eks Finalis MasterChef Malaysia ini yang diunggah oleh akun gosip @lambegosiip di media sosial langsung memicu beragam reaksi dari netizen. Banyak yang memuji keadilan hukum Malaysia, sementara yang lain membandingkan dengan sistem hukum di Indonesia.
“Ga nyangka Malaysia negara yang adil pilih pillih kasih,” tulis @mini***.
“Malaysia lagi Malaysia lagi,” komentar @tien***.
“Keren Malaysia,” puji @asih***.
“34 tahun? coba kalo di indo hmm,” ujar @kriss***.
“OtW youtube cari master chef Malaysia,” kata @sukm***.
“Inalillahiiwainailaihirojiun,untuk alm.pekerja migran,” tulis @_cook***.
“Heh …. kok tega. Hukumannya sesuai dgn perbuatannya,” komentar @rjtj***.
“Tumben lama penjaranya.. eh pas dilihat oh Malaysia,” tambah @arbi***.
(Hafidah Rismayanti/Budis)