BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat mulai berdampak nyata pada sektor perhotelan di Kota Bandung. Sejumlah hotel bintang tiga terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya, termasuk pada level manajemen.
Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan, membenarkan adanya laporan PHK dari beberapa hotel menyusul menurunnya okupansi.
“Memang ada. Beberapa GM (General Manager) dan karyawan hotel bintang tiga sudah dirumahkan,” kata Irwan sapaan akrabnya, Rabu (11/6/2025).
Penurunan okupansi tersebut dipicu oleh kebijakan penghentian sementara kegiatan kementerian dan lembaga di hotel, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
Baca Juga:
Skandal Kursi Sekolah di Kota Bandung, Farhan Ancam Tindak Pidana Pelaku dan Orang Tua!
Lesu di Libur Panjang, Kota Bandung Sepi Pengunjung
“Ini sangat berdampak pada pelaku usaha perhotelan dan pariwisata di Kota Bandung,” ujarnya.
Irwan juga menyebut, hingga saat ini ada tiga hotel yang telah melaporkan PHK, dan pihaknya masih terus mendata perkembangan di lapangan.
Kendati demikian, munculnya imbauan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelonggaran penggunaan hotel untuk kegiatan pemerintah disambut positif oleh pelaku usaha.
“Kami masih menunggu arahan dari pimpinan daerah, tapi jelas ini membawa harapan baru. Mudah-mudahan kegiatan pemerintah kembali digelar di hotel agar sektor perhotelan bisa bangkit,” pungkasnya. (Kyy/_Usk)