E-Commerce Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Akan Ditutup Ancam Zulhas

E-Commerce Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Akan Ditutup Ancam Zulhas
Ilustrasi-E-Commerce Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Akan Ditutup Ancam Zulhas (carapintarjualanonline)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ultimatum Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan menutup e-commerce yang masih menjual barang impor dengan harga di bawah US$100 atau setara Rp1,54 juta (asumsi kurs Rp15.401 per dolar AS).

Zulhas menegaskan, jika ditemukan e-commerce yang menjual barang impor di bawah Rp1,5 juta, ia akan melayangkan surat teguran hingga sanksi penutupan.

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingati, tutup,” ucapnya di Kantor Presiden Senin (25/9/2023).

Lebih lanjut, Zulhas menuturkan aturan minimal harga barang impor yang boleh dijual di e-commerce itu bakal tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

BACA JUGA : Pemerintah Larang TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi, Begini Penjelasan Zulhas

Adapun revisi Permendag tersebut akan ia tanda tangani pada Selasa (26/9) besok.

“Disepakati besok, revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM),” kata Zulhas.

Selain harga minimum barang impor yang boleh dijual di e-commerce, Zulhas juga bakal mengatur beberapa kebijakan dagang online lainnya.

  • Pertama, pemerintah akan melarang social commerce untuk berjualan atau bertransaksi. Menurut Zulhas, social commerce hanya boleh melakukan promosi.
  • Kedua, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.
  • Ketiga, pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri.
  • Keempat, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri. Dengan kata lain, ketentuan penjualan barang impor akan setara dengan barang buatan lokal.
  • Kelima, pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.

“Dia (social commerce) hanya boleh promosi, seperti TV. TV kan gak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.

Zulhas tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.

“Produk-produk yang dari luar nih, kita sebut dulu negative list, sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya gak boleh. Misalnya batik. Di sini banyak kok. Kira-kira seperti itu,” imbuh Zulhas.

Menurut Zulhas, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

“Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty (produk kecantikan) harus ada (izin) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)-nya,” jelasnya.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PPDB Jabar 2024-3
Cek, Ini Jadwal Daftar Ulang PPDB Jabar 2024 Tahap 2
Pendiri logo Versace-1
Kilas Balik Kehidupan Pendiri Logo Versace, Kematiannya Penuh Misteri!
iOS 18 Beta ke iOS 17
Cara Turunkan iOS 18 Beta ke iOS 17 untuk Pengguna iPhone
Lifetime Tribute to Chrisye Concert
Konser Lifetime Tribute To Chrisye Concert Hadirkan Sejumlah Musisi
Usulan kenaikan UKT
Cak Imin Kritik Muhadjir Effendy Soal Usulan Kenaikan UKT
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kenaikan UKT
Megawati Tanggapi UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya