Dusta Mimin Sumpah Al Quran di Kasus Pembunuhan Subang

pembunuhan subang
foto (Tiktok/@darisabrag313

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kasus pembunuhan ibu tuti dan anaknya Amelia Ratu di Subang, Jawa Barat menjadi perbincangan publik.

Akan tetapi, Mimin pelaku dan sekaligus ibu tiri dari mendiang Amelia Ratu sempat bersumpah di bawah kitab suci Al-Quran untuk menegaskan dirinya bukan pelaku pembunuhan tersebut.

“Saya bersumpah, sumpah demi Allah, Rasulullah. Saya tidak tahu menahu, saya tidak tahu perencanaan. Saya tidak tahu,” kata Mimin dalam unggahan video Instagram @lambe_danu.

BACA JUGA: Drama Topeng Yosfe Dalang Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sempat Kritik Polisi

“Saya tidak melakukan, saya tidak terlibat sama sekali sumpah demi Allah. Saya sama sekali tidak tahu menahu, sudah. Saya siap, tidak bakalan mundur. Saya siap konsekuensinya apapun karena saya ngomong sejujur-jujurnya, ” tambahnya.

Sontak, pernyataan Mimin itu menjadi perbincangan publik. Sebab, ia sudah berani bersumpah di bawah Al-Quran. Lantas bolehkah bersumpa di bawah kitab suci tersebut tetapi berbohong?

Menurut Konsultasi Syariah, hukum bersumpah Al-Quran bukanlah larangan. Seseorang yang bersumpah dengan sifat Allah SWT dan tidak termasuk syirik. Hal itu sebagaiman disampaikan Imam Ahmad.

“Siapa yang mengambil sikap tengah, dan mengatakan, ‘Saya tidak tahu, apakah Alquran itu makhluk ataukah bukan makhluk, yang jelas dia kalam Allah’, maka orang yang mengatakan demikian adalah ahli bid’ah”.

Adapun yang lainnya, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga pernah menjelaskan:

“…Bersumpah dengan Alquran hukumnya boleh. Karena Alquran adalah firman Allah, dimana Allah berfirman secara hakiki dengan lafadz dan maksud menyampaikan maknanya. Allah ta’ala disifati dengan Al-Kalam. Dengan demikian, bersumpah dengan menyebut Al Quran pada hakikatnya merupakan sumpah dengan salah satu sifat Allah, hukumnya boleh.” (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 2:218).

Sementara, bagi orang-orang yang bersumpah di bawah Al-Quran dan menyebut nama Allah tapi berbohong, maka mereka harus menerima ganjarannya.

Jika tidak melaksanaka isi sumpahnya, wajib membayar kaffarah (denda) sumpah tersebut. Mereka juga akan mendapatkan dosa dari Allah SWT.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.